Dinas Perdagangan Kota Semarang terus memantau pemberlakuan HET (harga eceran tertinggi) minyak goreng untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan.
Kepala Bidang Pasar dan Stabilitas Harga, Dinas Perdagangan Kota Semarang, Sugeng Dilianto menegaskan, jika ada oknum menimbun minyak goreng akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Pangan.
"Kami selalu adakan monitoring sehingga tidak mungkin ada yang berani menimbun karena kita ada tim monitoring khusus," katanya, Kamis (20/1).
Saat ini harga minyak goreng di pasar tradisional yang dipantau dari aplikasi Sistem Informasi Perdagangan Kota Semarang (SIPS), harga minyak goreng per Kamis (20/1) di Pasar Gayamsari, Pasar Simongan, dan Pasar Peterongan terpantau Rp20.000 per liter. Semnetara di Pasar Relokasi Johar terpantau Rp19.500 per liternya.
"Masyarakat bisa memantau harga minyak goreng dan kebutuhan pokok di pasar tradisional melalui SIPS yang bisa di download melalui HP," jelas Sugeng Dilianto.
Dili menyebut regulasi untuk mengantisipasi kenaikan harga minyak goreng diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.
Dalam Permendag tersebut mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
Menteri Perdagangan RI telah mengeluarkan kebijakan tentang HET minyak goreng dipasaran di seluruh Indonesia yakni Rp14.000 per liter mulai Rabu (19/1).
Dili menyebut memang harga tersebut masih dikhususkan bagi toko retail modern, sementara untuk pasar tradisional akan ditetapkan satu minggu kemudian.
"Ini yang menerapkan harga tersebut baru retail, misalnya Toko ADA menjual merk Bimoli yang harganya Rp50.000 dan harus di jual Rp14.000 maka sisanya Rp36.000 nanti akan diklaim ke Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia dan nanti Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia akan mengklaim lagi ke Asosiasi Minyak Sawit," jelasnya.
Dili mengatakan, harga tersebut diberlakukan hingga harga minyak goreng di pasaran stabil. Harga tersebut juga berlaku untuk semua merk minyak goreng kemasan seperti Bimoli, filma, Kunci Mas dan lain sebagainya.
Pihaknya juga mengatakan untuk satu orang konsumen hanya diperbolehkan membeli sebanyak dua liter minyak kemasan. Cara ini diharapkan tidak ada masyarakat yang menimbun sehingga tidak terjadi kelangkaan minyak goreng.
"Program ini sampai harga stabil karena sekarang masih tinggi harganya, ini kan salah satu cara menytabilkan harga minyak goreng dengan cara operasi pasar seperti itu," terangnya.
- Dinas Perdagangan Pastikan Ketersediaan Aman Harga Telur Ayam Melonjak
- 1.064 Pedagang Sudah Ditetapkan Masuk Pasar Johar