- Peringatan! Jalan Pantura Batang Berbahaya, Lubang Bertebaran
- Terlalu Tinggi, Pendapatan Retribusi Parkir Yang Dikelola Dishub Rembang Tidak Memenuhi Target.
- KPU Batang Tetapkan 621.760 Penduduk Masuk Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024
Baca Juga
Terhadap kasus penghapusan data dari Kades Sidomulyo, Dempet, Demak, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak memberi tanggapan serta pemahaman bahwa penghapusan tersebut perlu musyawarah desa (musdes) dan bisa diselesaikan tanpa harus saling lapor ke jalur hukum.
Bobby Zulfikar, Staff/Operator di Dinsos P2PA, mewakili Puryadi, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan sosial (Linjamsos) Dinsos P2PA Kabupaten Demak, menyampaikan kronologi bahwa persoalan terjadi pada Bulan November tahun 2023.
"Dalam kasus tersebut, Kades Sidomulyo Mahfudi telah dituntut oleh warganya karena melakukan penghapusan bagi penerima bantuan sosial sebanyak 135 orang," ucapnya.
Sebagai perwakilan dari Dinsos P2PA Demak, Bobby Zulfikar ikut dimintai keterangan sebagai saksi ahli baik di kepolisian dan dihadirkan saat audiensi di Pemkab Demak tentang kasus tersebut. Ia diminta untuk mengurut mulai dari pengusulan, penghapusan serta diminta menjelaskan alur dari sistem tersebut.
"Saya menjelaskan bahwa Kades mempunyai kewenangan dalam merubah data penerima bantuan di desa setempat. Asalkan memang sesuai dengan prosedur, yakni dengan musdes, karena musdes menjadi kekuatan hukum di desa. Jadi kalau tidak ada musdes, dianggapnya kades dengan secara subjektif memilih tebang pilih terkait yang mana dihapus dan ditambahkan,” jelasnya kepada RMOL, di ruang Limjamsos (Perlindungan dan Jaminan Sosial) Dinsos P2PA Selasa (16/1) sore.
Penghapusan data, lanjutnya, dilakukan oleh operator di dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang mana merupakan perintah dari kepala desa.
“Itu sudah tertera di Peraturan Kementrian Sosial (Permensos) Nomor 3 tahun 2021 terkait Tatacara Penghapusan Atau Pengusulan Keluarga Miskin. Namun sekali lagi harus dilakukan musdes terlebih dahulu," Ia menekankan.
Sementara untuk kasus di Desa Sidomulyo tersebut dianggap tidak melakukan musdes, dimana pihak Kades tidak bisa menunjukkan Laporan Hasil Musdes melainkan hanya Surat Perintah Kepala Desa.
Seharusnya, ia melanjutkan, persoalan tersebut bisa diatasi dengan duduk bersama dan kembali melakukan musdes untuk mengusulkan kembali warga mana saja yang layak menerima bantuan.
“Itu diusulkan lagi masih bisa, kalau memang benar-benar tidak mampu/miskin. Sehingga tidak perlu menempuh jalur hukum dan saling lapor," ucapnya.
Terkait pihak-pihak yang saling melapor, MNB (38) warga desa Sidomulyo, membenarkan hal tersebut. Warga yang tidak berkenan disebutkan namanya tersebut menyampaikan bahwa kasus ini adalah buntut perseteruan Mahfudi (Kades Sidomulyo saat ini) dengan mantan kades sebelumnya.
"Ini urusan politik. Pak Manten (Mantan) Kades, Agus Puryoto, tak terima kalah pemilihan kepala desa. Ia lalu melaporkan Pak Mahfudi ke Polres karena perkara bansos. Pak Mahfudi membalas tak terima dan melaporkan Pak Agus Puryoto ke Polda. Ia tidak tidak terima operator bansos yang merupakan orangnya Manten Kades tidak diciduk Polres," ucapnya.
Sementara saat ditanyakan terkait ada atau tidak adanya musdes pada penentuan pengahapusan tersebut pihaknya memilih tidak menjawab namun tidak menerima undangan musdes.
"Wah gak berani jawab. Tapi saya memang tidak dapat undangan," pungkasnya.
- Pilkada 2024, KPU Batang Pastikan Laksanakan Putusan MK, Syarat Minimal Pendaftaran Paslon 36.911 Suara
- Alumni Akpol 95 Bagikan Air Bersih dalam Peringatan 28 Tahun Pengabdian
- Masjid Agung Madaniyah Karanganyar Bisa Digunakan Untuk Ibadah