Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen terpaksa harus mengeluarkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti E-KTP bagi warga Sragen.
- Kapolres Pemalang Bagikan Bansos Hingga ke Pelosok Desa
- Belasan Anak Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis Dalam Bakti Sosial Rangkaian Hari Jadi Kabupaten Tegal
- Alfamart Tanam Ribuan Cemara Laut di Pantai Tirang
Baca Juga
Hal tersebut dilakukan karena kosongnya blanko kartu tanda penduduk (KTP) di Dispendukcapil yang berimbas pada tersendatnya pelayanan E-KTP.
Kepala Dispendukcapil Sragen, Haryatno Wahyu L Wiyanto sebut kekosongan blanko KTP tersebut yang berimbas pada penumpukan PRR (print ready record) yang seharusnya siap cetak sudah terjadi usia Pemilu 2019 lalu.
Jumlahnya cukup banyak mencapai 11.361 pemohon.
"Sebagai antisipasinya Dispendukcatpil mengeluarkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti E-KTP," jelasnya saat dihubungi, Jumat (19/7).
Padahal pengiriman blanko E KTP dari pusat, hanya 500 keping yang dikirim dua minggu sekali. Sedangkan, permohonan cetak KTP per harinya mencapai 300-400 orang. Pekan lalu, sejumlah 500 keping datang langsung habis dalam waktu dua hari.
Tingginya permohonan warga terkait layanan E-KTP mulai dari permohonan wajib KTP pemula hingga permintaan karena perubahan data maupun status untuk sementara pemohon dibuatkan suket (surat keterangan).
"Masyarakat tetap bisa menggunakan suket untuk berbagai keperluan, karena fungsinya sama dengan KTP," pungkasnya.
- Singgung Relawan, Warga Sukoharjo Dijemput Ambulans Untuk Klarifikasi dan Minta Maaf
- Wali Kota Yuliyanto Bersama Penyintas Covid-19 Bagi Paket Sembako
- Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Sukoharjo Siap Bagikan Bansos Untuk Warga Terdampak Pandemi