Direktur Percada: Sah Jual Kalender Lewat Koperasi Sekolah

Dirut PD Percada Maryono.
Dirut PD Percada Maryono.

Kasus PD Percada yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi soal pemaksaan jual kalender di sekolah SD SMP di Sukoharjo terus bergulir. Giliran Direktur PD Percada Maryono buka suara.


Maryono tegas membantah banyak hal yang ditudingkan dalam masalah ini seperti pemaksaan penjualan kalender untuk siswa yang menyalahi aturan pendidikan. 

"Saya tegaskan penjualan kalender tidak memaksa tidak menyalahi permendiknas, kami melalui penawaran ke sekolah sekolah dan menyiapkan kalender sesuai pesanan dan foto sekolah masing-masing. Fitnah juga kalau semua murid membeli," ungkap Maryono, pada awak media di Sukoharjo, Kamis (10/8/2023).

Maryono mengatakan kalender dijual melalui koperasi, ia dianggap hal tersebut tidak masalah tidak menyalahi aturan, terlebih ia berdalih kalender tersebut merupakan kalender akademik yang dibutuhkan siswa.

Satu hal lagi yang dibantah Maryono bahwa penjualan kalender sudah sepengetahuan Dinas Pendidikan dan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah). 

"(Jual kalender) Sudah sepengetahuan dinas karena Percada sudah jualan kalender sejak kepala dinas sebelumnya, Kadin sekarang harusnya mengikuti, tidak perlu ijin Kadin yang baru. MKKS juga sudah tahu, ketua MKKS yang mengaku tidak tahu karena ia tidak hadir saat sosialisasi," imbuhnya. 

Maryono juga menyampaikan dibawah pimpinannya PD Percada mengalami keuntungan yang besar. Termasuk keuntungan dari proyek kalender termasuk besar dan dimasukkan ke PAD sebagai keuntungan Percada.

Dengan polemik tersebut ada juga pihak yang meminta Bupati Sukoharjo turun tangan memanggil dan memberikan sanksi pada Dirut Percada. 

Seperti disampaikan sebelumnya oleh Ketua LAPAAN RI Dr BRM Kusumo Putra, bahwa yang dilakukan PD Percada Sukoharjo sudah melakukan pelanggaran Permendiknas dan pelanggaran hukum dalam penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada Tipikor. 

"Kasus ini jelas ada unsur penyalahgunaan kewenangan, dimana Percada sebagai perusahaan daerah yang mana Dirut sebagai pengelola, dia harus bertanggungjawab pada Bupati." Ungkap Kusumo.

Sebagai pengacara yang juga pengurus DPC Peradi Sukoharjo, Kusumo menilai kasus ini memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana korupsi.