Direktur Utama Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang Ngurah Wirawan angkat bicara soal penggunaan material tambang gol C untuk proyek strategis nasional itu.
- Semen Gresik Borong Penghargaan Inovasi di Ajang TKMPN, Sabet 2 Platinum dan 6 Gold
- Transaksi Non Tunai Pembelian Tiket Trans Semarang Naik Signifikan
- UMKM Asal Jateng Siap Buka Pasar Lebih Luas
Baca Juga
"Bahwa masing-masing kontraktor mengambil material dari mana itu pasti ada aturannya. Dan bukan dohir (manajemen kawasan)-nya yang ngatur," katanya, Minggu (18/12).
Terkait ada tidaknya material proyek dari tambang ilegal, Ngurah mengaku tidak bisa berkomentar. Menurutnya,hal itu menjadi ranah kontraktor bersama pemerintah daerah setempat dan aparat penegak hukum.
Pihaknya tidak terlibat jika ada perpindahan material dari satu wilayah ke wilayah lain tapi melanggar regulasi.
"Sebagai pemberi kerja harusnya tidak terlibat masalah itu. Tetapi misalnya mereka mengalami keterlambatan, mengalami masalah ketidakmampuan menyelesaikan pekerjaan, itu urusannya dengan kami," tuturnya.
Namun begitu, jika dalam proses bekerja melanggar hukum atau ada regulasi yang dilanggar, maka hal itu ranah kontraktor dengan pemerintah daerah dan penegakan hukum setempat.
"Prinsipnya begini. Sebagai pengelola kawasan menederkan semua proyek. Bahkan untuk teman-teman investor nenenderkan smua proyek berdasarkan aturan yang ada," jelasnya.
- Sungguh Tragis, Produksi Padi Melorot di Jateng, Begini Respon Rektor UMK
- Pengamat: Gaji Kerja di Semarang, Realita yang Realistis
- Ula Leather, UMKM Rembang Binaan Semen Gresik yang Curi Perhatian Erick Thohir