Skandal suap proyek PLTU Riau-1 yang menyeret politisi Partai Golkar Eni Saragih dan mantan Sekjen Idrus Marham diduga bakal terus berlanjut pada nama-nama lain.
- Resmob Polrestabes Semarang Ringkus Pembunuh PSK Online Di Kamar Kos
- Dua Hari Buron, Pembunuh Guru Ngaji di Tegal Ternyata Suka Koleksi Sajam
- Kriminolog: Orang Tua dan Sekolah Harus Dilibatkan Dalam Penanganan Gangster Semarang
Baca Juga
Paling santer, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir juga turut terlibat. Kendati beberapa kali kantornya digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Sofyan masih selamat dari status tersangka.
Ketua Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean menngatakan bahwa dirinya sudah menduga proyek itu melibatkan banyak pihak, salah satunya Sofyan Basir.
"Patut diduga beliau (Sofyan) mengetahui penerimaan gratifikasi kepada Idrus Marham yang kini sudah menjadi tersangka," ucapnya, Kamis (30/8).
Bahkan menurut Ferdinand, Sofyan juga sudah mengetahui sebelum Idrus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Untuk itu, dia berharap agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut seterang-terangnya.
"Setelah Idrus Marham tersangka, KPK harus fokus ke satu nama yakni Dirut PLN Sofyan Basir," tegas Ferdinand yang juga politisi Partai Demokrat.
KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka yang diduga berperan dalam pemberian suap terhadap Eni Maulani Saragih selaku wakil ketua Komisi VII DPR. Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018. Semua uang itu diberikan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Eni sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Dia diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Commitment fee tersebut diberikan Johannes yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni menerima suap. Idrus dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes.
- Balap Liar Kembali Resahkan Masyarakat, Kali Ini di Semarang Tengah
- Buruh Pabrik Salatiga Curi Sepeda Motor Tetangga, Polisi Sempat Kecele
- Pengemis Ini Nekat Curi Uang Pedagang Untuk Bayar Utang