DJ (21) seorang buruh pabrik di Kota Salatiga ditangkap karena mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri, Sabtu (6/7).
- Nasib Teyeng Wakatobi Merana, Youtuber Provokator Asal Pati Terancam UU ITE
- Kabur Usai Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Pati Akhirnya Diringkus Polisi
- Kemenkumham Jateng Jajaki Alternatif Lahan Milik TNI Sebagai Rencana Relokasi Lapas Ambarawa
Baca Juga
Uniknya, Polisi dibuat kecele pelaku. Pasalnya, saat mengintrogasi saksi-saksi yang menemukan kendaraan di semak-semak ternyata tersangka ikut menonton di lokasi penemuan.
Kapolsek Suruh AKP Ririh Widiastuti dalam keterangannya menjelaskan bahwa korban adalah Engel Maulida (16 Th) yang masih seorang pelajar.
"Kronologinya, kendaraan korban Honda Beat warna merah hitam dengan Nopol H 3960 IL disimpan di bagian dapur rumahnya," kata Kapolsek.
Pihaknya lalu menyampaikan bahwa saat korban hendak pergi sekitar pukul 08.30 WIB, korban sadar bahwa sepeda motor miliknya sudah raib dari dalam dapur rumah.
Kanit Reskrim Polsek Suruh Aiptu Amari menambahkan bahwa setelah menerima laporan dari korban pada 1 Juli 2024 pihaknya melakukan penyelidikan.
Dan saat itu pula pihak Polsek Suruh menerima laporan dari warga perihal ditemukannya sebuah sepeda motor, yang disembunyikan pada semak semak dibelakang Puskesmas Dadap ayam Suruh, dengan ciri-ciri mirip seperti kendaraan milik korban.
Sementara personel unit Reskrim dan piket penjagaan Polsek Suruh, langsung bergerak menuju belakang Puskesmas Dadap ayam untuk mengecek.
"Setelah kami cek ternyata betul bahwa sepeda motor itu merupakan milik saudari Engel Maulida, meskipun sudah ditemukan namun pihak Polsek Suruh tetap melakukan penyelidikan guna mengungkap pelakunya," tambahnya.
Dengan berbekal keterangan saksi saksi di lokasi penemuan, dan CCTV yang ada di lingkungan pemukiman warga.
Polsek Suruh menemukan titik terang pelaku pencurian dengan disertai pemberatan, pelaku adalah tetangga korban sendiri berinisial DJ yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik di kota Salatiga.
"Setelah kami lakukan pendalaman kepada saksisaksi, maupun CCTV yang ada di lingkungan warga. Pada Rabu tanggal 3 Juli 2024 kami berhasil mengamankan pelaku berinisial DJ saat bekerja di Salatiga, dimana pelaku merupakan tetangga satu RT dengan korban," ucapnya.
Ada pun motif pelaku mencuri karena ingin memiliki sepeda motor. Naas, belum menikmati curiannya DJ yang merupakan warga Ds. Dadap ayam Kec. Suruh harus berurusan dengan pihak Polres Semarang.
Pelaku juga menyampaikan untuk mengambil sepeda motor korban, DJ masuk melalui jendela dapur dengan melepas daun jendela. Selanjutnya membuka pintu dapur dari dalam.
Saat ini Pelaku DJ telah diamankan di Mapolsek Suruh, dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol H 3960 IL beserta STNK dan kunci. Polisi akan memberlakukan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
- Modus Pinjam Beli Rokok, MS Bawa Kabur Motor dari Bengkel
- Malang, Pedagang Cilok Jatuh Bangun Padamkan Api Lahap Motornya