Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang mengakui sulit untuk melakukan pengendalian dan pengawasan toko-toko modern setelah diterapkannya perizinan melalui online single submission (OSS).
- Streaming Dominasi Layanan XL Saat Libur Akhir Tahun
- Masalah Perhutanan Sosial, Jokowi Beri PR untuk Erick Thohir dan Ganjar Pranowo
- Hujan Puluhan Miliar di Kudus Gegara Gagal Panen
Baca Juga
Kabid Bina Usaha Disdag Kota Semarang, Lilis Wahyuningsih menyampaikan, sistem OSS menang dinilai memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pengurusan perizinan usaha.
Hal ini karena pelaku usaha bisa langsung mengurus perizinan tanpa harus bertatap muka kecuali pada izin usaha resiko tinggi.
"Jadi kalau risiko rendah tidak ada survei. Langsung terbit otomatis NIB. Makanya, kami kesulitan monitoring dan pengawasannya," kata Lilis, Kamis (30/3).
Lilis mengatakan, toko modern masih masuk dalam usaha berisiko rendah. Para pelaku usaha hanya tinggal mengakses sendiri dengan memasukan semua persyaratan yang sudha tercantum di sistem OSS. Nantinya, syarat sudah terpenuhi maka nomor induk berusaha (NIB) akan langsung keluar tanpa harus ada tinjauan ke lapangan.
Lilis menyebut jika hal inilah yang membuat Dinas Perdagangan merasa kesulitan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian toko-toko modern.
"Kami memang agak kesulitan karena dari pelaku usaha tidak melaporkan ke kami. Sedangkan data di OSS itu global. Kami minta ke DPMPTSP juga belum bisa ngasih data karena ada berapa ribu usaha risiko rendah menjadi satu. Ada toko modern, UMKM, dan lain-lain jadi satu," paparnya.
Sebelum adanya pemberlakuan OSS, Disdag berpatokan pada Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan ditindaklanjuti Perwal Nomor 39 Tahun 2015. Ada ketentuan berdirinya pasar modern yakni batas minimal dari pasar tradisional 500 meter.
Perizinan sebelumnya menggunakan sistem izin investasi mudah dan terpadu (Siimut). Dalam surat keputusan (SK) wali kota, kuota pasar modern sebanyak 529 di 16 kecamatan.
Hingga Mei 2021, ada 233 toko modern yang berizin dan 296 toko modern yang belum berizin. Hal ini dimungkinkan karena data itu sudah mengalami perubahan seiring diterapkannya PP Nomor 5 Tahun 2021 yang didalamnya mengatur terkait perizinan melalui OSS.
Pihaknya tidak dapat melakukan skrining langsung terhadap munculnya toko-toko modern baru di Kota Semarang seiring diberakukannya PP Nomor 5 Tahun 2021.
"Di peraturan baru, dapat NIB tidak perlu face to face untuk izin toko modern. Kalau mememuhi syarat administrasi ya keluar NIB. Kadang-kadang menyulitkan kami di dalam aspek pengendalian," tuturnya.
Lebih lanjut, Perda yang dimiliki Kota Semarang belum sesuai dengan aturan PP baru.
"Memang harus ada perubahan perda. Kami harus mengikuti aturan di atasnya," ungkapnya.
Ia menerangkan, kondisi toko modern mengalami banyak perubahan seiring berjalannya waktu. Pihaknya juga perlu melakukan evaluasi, misalnya apakah cukup hanya pertimbangan jarak saja antara pasar modern dan pasar tradisipnal atau perlu dikaji lebih jauh. Namun, untuk merevisi perda, perlu ada kajian akademis terlebih dahulu.
"Kalau mengajukan perda belum ada akademisnya kami kesulitan. Di anggaran perubahan, kami sampaikan usulan untuk anggaran kajian naskah akademis," tandasnya.
- Beras di Grobogan Alami Kenaikan Signifikan
- Dari Demak: 350 Pohon Alpukat Aligator Siap Gebrak Pasar Nasional!
- Dilema Pengusaha Kerupuk di Salatiga, Dampak Harga Minyak Goreng Melambung