Disdikbud Batang Buka Posko Pengaduan Korban Pelecehan Seksual, Jamin Kerahasiaan Identitas

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang membuka posko pengaduan untuk korban oknum guru SMP yang mencabuli siswinya. Posko itu dibuka dengan sistem tertutup di sekolah tempat para korban belajar.


"Kami sudah membuka posko pengaduan bagi para korban bersama dengan Polres dan Polsek. Posko pengaduan tidak secara terbuka karena menyangkut nama baik dan perkembangan psikologi anak," kata Kepala Bidang Ketenagaan, Disdikbud Batang, Arif Rohman, Selasa (30/8). 

Ia mengatakan segala penanganan dampak kasus itu dilaksanakan dengan hati-hati. Tujuannya, agar para siswa ini bisa melanjutkan pendidikan dengan baik tanpa trauma. 

Pihaknya juga melakukan trauma healing. Program itu tidak terbatas pada para korban tapi juga siswa secara keseluruhan. Untuk menjamin perkembangan psikologis anak agar lebih baik. 

Upaya lainnya adalah segera melakukan pembinaan secara masif kepada seluruh kepala sekolah yang ada di kabupaten Batang. Mulai dari jenjang TK, SD dan SMP. 

"Lalu, kegiatan siswa yang harus dilaksanakan di luar jam dinas atau jam sekolah atau lebih dari jam 14. 00 WIB sebaiknya distop lebih dulu. Kalau terpaksa harus melaksanakan, maka kepala sekolah harus berada di sekolah selama kegiatan tersebut berlangsung,"ujarnya. 

Arif menambahkan jika ada kegiatan luar sekolah, mama penyelenggara  harus membuat laporan,  proposal maupun surat pertanggungjawaban mutlak. Laporan ditujukan kepada disdikbud agar kegiatan itu bisa dilaksanakan. 

" Sehingga ada yang bertanggungjawab dan kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali," ujarnya. 

Pihak pemkab Batang juga akan perkuat pengawasan yang dilakukan kepala sekolah, warga sekolah, serta pengawas. 

"Kami minta bantuan ke masyarakat untuk bersama mengawal pendidikan di Kabupaten Batang agar bisa berjalan dengan baik aman dan nyaman," jelasnya. 

Untuk sanksi kepegawaian menjadi ranah dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang untuk membentuk tim. Sehingga  sanksi bisa berlaku pada saatnya pelaku dijatuhi hukum secara incracht.