Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang bersama Dewan Pengupahan Kota Semarang bersepakat untuk mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Semarang melalui rapat pleno tertutup yang diadakan di Kantor Disnaker Kota Semarang, Selasa (29/11).
- Tim Satgas Covid-19 Pusat : Masih Banyak Daerah Memasukkan Data Asal-asalan
- Permaisuri Mangkunegara IX : Masalah Suksesi Biarkan Mengalir
- Salurkan Bantuan, Mensos Risma Semangati Anak-anak Korban Covid-19
Baca Juga
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno menyampaikan untuk menentukan UMK memang harus seimbang antara keputusan pemerintah dengan keinginan dari masyarakat dalam hal ini adalah buruh yang menerima upah.
Melalui rapat pleno ini ia berharap keputusan terbaik yakni untuk pengusaha dan buruh bisa tercapai.
“Jadi pengusulan UMK ini ibarat sendal kan tidak bisa jalan bersama, kalau maju bareng ya jatuh. Tahun lalu sepakat antara pemerintah dengan Apindo, tahun ini sepakat dengan serikat pekerja. Apindo masih mau dengan PP 36. Serikat Pekerja ingin kenaikan. Kami sepakat dengan Serikat Pekerja dan akan kami usulkan kepada Bu Plt Wali Kota,” kata Sutrisno saat ditemui usai rapat dengan Dewan Pengupahan.
Ia mengatakan Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) memiliki simulasi pembagian yang baru terkait dengan UMK yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah tahun 2022 terkait dengan perhitungan UMK Tahun 2023.
“Memang ada rumusan di luar PP 36, misalnya upah minimum tahun berjalan dengan inflasi, dan perkalian pertumbuhan ekonomi. Lalu ada pula upah minimum tahun berjalan,” bebernya.
Usai rapat tersebut nantinya Disnaker akan membawa usulan yang telah disepakati kepada Plt Walikota Semarang yang setelah itu akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Nantinya setelah diusulkan hingga ke tingkat Gubernur maka akan diumumkan besaran kenaikan UMK Tahun 2023 pada bulan Desember mendatang.
“Kalau permintaan buruh, naiknya 11 sampai 13 persen. Tapi, naiknya berapa kita tunggu pertemuan dengan Dewan Pengupahan, dan pengesahan dari gubernur,” ungkapnya.
Untuk menetapkan UMK tahun 2023, Disnaker Kota Semarang dan Serikat Pekerja menyatakan tidak bisa memakai PP 36 Tahun 2021 untuk menentukan UMK Kota Semarang tahun 2023.
Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari Serikat Pekerja KSPN, Slamet Kuswanto mengatakan KSPN sebelumnya telah melakukan survey untuk mengetahui angka terakhir terkait dengan kebutuhan untuk hidup layak.
“Jadi ada lima pasar yang kami survey yakni Pasar Karangayu, Jatingaleh, Langgar, Mangkang, dan Pedurungan,” ucap Slamet.
Hasil survey didapatkan kenaikan UMK tahun 2023 yakni Rp 3.683.999,90 atau naik 29,94 persen. Atas dasar survey tersebut pihaknya lalu meminta pemerintah untuk tidak mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Sebagai gantinya, Menteri Tenaga Kerja menguarkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 sebagai formulasi khusus menentukan UMK tahun 2023. Hasilnya adalah sebesar Rp 3.600.348.78 atau naik Rp 225.327 atau 7,95 persen,” bebernya.
Kenaikan tersebut telah disepakati saat rapat pleno dan akan diajukan kepada Plt Walikota Semarang, Hevearita G. Rahayu.
- Mengenang Perjuangan Munir, JMSI Maluku Gelar Bedah Buku Mencintai Munir
- Keluarga Minta Masyarakat Maafkan Almarhum Eril dan Gelar Shalat Goib
- Menko Airlangga Minta Percepat Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19