Buntut perselisihan hubungan industrial antara BUMD PD Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) Unit Wisata Agro Tlogo dan Goa Rong View dengan 15 eks karyawannya, dikeluarkanlah lima poin anjuran oleh Disnaker Ungaran.
- Pemkot Semarang Kehilangan Satu Sosok Pegawai Pekerja Keras
- CCTV 'Tangkap' Pencuri di Proyeksi Jatingaleh
- Empat Karyawan Pabrik Sepatu Nike dan Converse di Salatiga 'Selundupkan' Keluar Pabrik
Baca Juga
Buntut perselisihan hubungan industrial antara BUMD PD Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) Unit Wisata Agro Tlogo dan Goa Rong View dengan 15 eks karyawannya, dikeluarkanlah lima poin anjuran oleh Disnaker Ungaran.
Empat dari lima poin itu menyebutkan, ke-15 karyawan masuk kerja kembali dan perusahaan BUMD PD CMJT Unit Wisata Agro Tlogo dan Goa Rong View dianjurkan untuk menerima mereka.
Selian itu, pihak BUMD PD CMJT Unit Wisata Agro Tlogo dan Goa Rong View mengikutisertakan ke-15 karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Di poin ketiga, ke-15 karyawan mendapatkan kepastian status sebagai karyawan tetap dalam hubungan kerja dengan BUMD PD CMJT Unit Wisata Agro Tlogo dan Goa Rong View.
Pihak perusahaan juga dianjurkan membayar ke-15 karyawan sesuai dengan UMK Kabupaten Semarang tahun 2020.
Menanggapi hal ini, Ketua Tim Kuasa Hukum S Kuncoro SH MH dari Law Office Fast & Associaties akan menghormati apa yang menjadi keputusan Disnaker Kabupaten Semarang.
"Dengan dikeluarkannya surat anjuran, kami selaku tim kuasa hukum mengormati apa hang telah dianjurkan Disnaker Kabupaten Semarang. Karena hal itu sudah sesuai normatif yang ada dalam ketentuan undang-undang Tenaga Kerja dan turutannya. Sehingga, pada prinsipnya kami dapat menerima," ungkap Ucok saat ditemui di Kantornya, Minggu (25/10).
Untuk perusahaan 'plat merah', lanjut dia, seharusnya juga menempuh langkah-langkah yang sama. Dalam arti kata, menerima anjuran tersebut dan melaksanakan apa yang dianjurkan.
Namun Ucok melihat, sampai detik ini kami belum mengetahui BUMD PD CMJT Unit Wisata Agro Tlogo dan Goa Rong View menerima atau tidak.
"Sehingga kita semua menunggu setelah 10 hari kerja dikeluarkannya anjuran tersebut," tandas Ucok.
Terkait berita di luaran menyebutkan Gubernur tidak akan menanggapi jika bukan dari dua media Jawa Tengah, dianggap Ucok angin lalu.
"Karena kami juga berkirim surat ke Gubernur, buktinya kami ditanggapi dan balasan dari Gubernur tertanggal 2 Oktober 2020 ditandatangani oleh PLH Sekretaris Daerah Asisten Administrasi Herru Setiadi," imbuhnya.
- Pemuda di Kendal Tewas dengan Luka Lebam
- Wanita ini Jadi Otak Perampokan, Korban Dianiaya Dan Dibuang
- Penemuan Mayat Nelayan di Gudang Kosong TPI Batang Gegerkan Warga Karangasem