Disnakertrans Jateng Kroscek Pembayaran Tunggakan Lembur PT Sai Apparel Industries

Tunggakan upah lembur karyawan PT Sai Apparel Industries selama lima bulan baru dibayar oleh pihak manajemen 3 bulan. Sehingga manajemen masih memiliki tanggungan 2 bulan dan harus dilunasi sebelum 15 Februari, hal itu diungkapkan Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati, usai melakukan pemeriksaan di PT Sai Apparel Industries.


"Upah lembur untuk bulan November, Desember 2022 dan Januari 2023 sudah dibayarkan. Totalnya sebesar Rp 634.791.695," terangnya, Rabu (15/2). 

Dijelaskannya, untuk tunggakan upah lembur  bulan September dan Oktober masih dalam proses rekap penghitungan, namun pihak manajemen berjanji akan membayar maksimal 15 Februari. 

Sementara itu, General Manajer PT Sai Apparel Industries, Chanchal Gupta, lebih gamblang memaparkan pihaknya telah membayar tunggakan upah lembur 3 bulan. Untuk bulan November sebanyak 550 karyawan, Desember 1100 karyawan dan  Januari, sebanyak 2.500 karyawan. 

"Masih kita kalkulasi untuk tunggakan bulan Oktober sama November. Untuk pembayaran akan selesai dalam dua hari ke depan," tegasnya.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial cek-cok antara karyawan dengan pihak perusahaan. Dalam video yang yang beredar, Erma menyebut jika perusahaan tersebut tidak membayar upah lembur karyawan. 

Dari video viral dan pemberitaan media massa, Disnakertrans Jateng kemudian melakukan sidak. Hasilnya benar ditemukan adanya tunggakan uang lembur yang belum dibayarkan oleh PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Godong, Grobogan.