Disperindag Purbalingga Temukan Makanan Tidak Layak Edar

Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga kembali melakukan monitoring di pasar tradisional dan toko modern, Kamis (13/4).


Pemantauan dilakukan untuk mengetahui harga, ketersediaan stok dan juga kondisi barang kebutuhan pokok penting menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H. 

"Yang pertama terkait dengan pemantauan harga yang ada di pasar ataupun di toko-toko, yang kedua ketersediaan barang pokok penting, ketiga terkait dengan BDKT (Barang Dalam Kemasan Terbungkus), dan ke empat terkait dengan kadaluarsa," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinperindag Purbalingga, Wasis Pambudi di sela-sela kegiatan monitoring di Pasar Mandiri. 

Hasilnya tim menemukan puluhan bungkus jajanan anak-anak tidak layak edar karena sudah melewati masa kadaluarsa. 

"Terkait dengan BDKT dan kadaluarsa kami tadi menemukan sembilan merek barang yang kami jumpai sudah kadaluarsa, kami menyarankan kepada penjual untuk mengamankan dan tidak menjual barang tersebut karena membahayakan bagi konsumen," katanya. 

Selain itu tim juga menemukan pedagang menjual minyak goreng merk Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) ditentukan pemerintah yaitu Rp14.000 per liter. 

Saat dikonfirmasi terkait sanksi bagi pedagang tersebut, Wasis mengatakan saat ini pihaknya baru memberikan teguran secara lisan. 

"Saat ini kami baru melakukan teguran secara lisan apabila masih membandel akan kami berikan teguran secara tertulis, kalau sudah ekstrim sekali surat ijinnya kami cabut," pungkasnya.