Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo memperketat peredaran sapi dari Bali menjelang peringatan Idul Adha.
- Karena Pandemi, Banyak Objek Pajak Ajukan Keberatan Pembayaran PBB
- Penjabat Wali Kota Salatiga Minta Memotret Infrastruktur Belum Ramah Disabilitas
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Karanganyar Tanam Ratusan Bibit Pohon dan Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi
Baca Juga
Sapi dari Bali diwajibkan mengantongi izin dari otoritas kesehatan hewan Provinsi Jawa Tengah menyusul maraknya sapi yang menderita penyakit Jembrana.
"Kalau secara tertulis tidak ada larangan. Namun, Sapi Bali yang masuk ke Jawa Tengah harus seijin dan rekomendasi dari Dinas Perizinan Satu Pintu Jawa Tengah dan diawasi oleh Dinas Peternakan Jawa Tengah maupun Kabupaten," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo Bagas Windaryatno, ditemui disela giat pemantauan PPKM Darurat di Sukoharjo, Minggu (4/7).
Pihaknya sudah menginstruksikan agar peternak dan petugas Poskeswan lebih waspada, baik itu peredaran maupun penjualan untuk Qurban.
Terpisah, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo Yuli Dwi Irianto mengatakan penyakit Jembrana adanya hanya di Bali saja. Namun begitu, pemprov Jateng melokalisir agar tidak masuk ke pulau ini.
"Sehingga kalau ada sapi Bali untuk hewan qurban di Jawa Tengah harus ada izin. Kalau sudah ada izin dari provinsi. Kemudian, kabupaten nanti melakukan pemeriksaan kesehatan hewannya dan melakukan pengawasan," kata Yuli Dwi Irianto.
Menurut Yuli, jika sapi Bali itu saat dijual untuk hewan kurban tidak laku, maka juga tidak diperbolehkan untuk diternak. Sapi Bali harus secepatnya disembelih karena di khawatirkan membawa penyakit Jembrana.
- Mampu Menjadi Solusi Dan Penjernih Informasi Di Masyarakat
- Monumen Knalpot Brong Berbentuk Ikan di Pati Diresmikan
- DIPA 2023 Diserahkan, Pemkab Purbalingga Dapat Rp1,54 T