Dua jenis racun, sianida dan arsenik, ditemukan dalam lambung tiga korban pembunuhan, Abbas Ashar (58), Heri Riyani (54) dan Dhea Choirunisa (24).
- Polisi Tetapkan Pemesan Ratusan Anjing Diangkut Truk di Semarang Sebagai Tersangka
- Tawuran Dan Gangster Pelajar Merebak, Sekolah Di Semarang Siap Berikan Sanksi Tegas Kepada Siswa
- Diburu Tim Gabungan, Polisi Perintahkan Pelaku Pembunuhan Menyerahkan Diri
Baca Juga
Hal itu sesuai temuan Tim Identifikasi Polda Jateng saat otopsi ke jenazah ketiga korban. Usai diotopsi jenazah dikebumikan malam harinya, Senin (28/11/2022) malam.
Tersangka pembunuhnya adalah Dhio Daffa Swadilla (22), anak bungsu dari pasangan Abbas dan Heri Riyani, warga Gang Durian Nomor 2 Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Plt Kapolresta Magelang AKBP M Sajarod Zakun mengatakan, temuan Tim Polda itu paralel dengan hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) awal dari Tim Polresta Magelang, Senin (28/11/2022.
"Saat itu ditemukan satu botol sisa yang mengandung sianida. Diduga korban meninggal karena racun itu. Pengaruh sianida, tubuh korban lemas," ujarnya.
Untuk zat arsenik, diduga dipakai sebagai percobaan pembunuhan Rabu (23/11/2022). Racun itu dicampurkan ke dalam es dawet, namun korban hanya mual dan muntah.
Kedua jenis racun itu dibeli tersangka secara online, COD. Masing-masing racun berat berbeda dan dibeli dengan rentang waktu berbeda pula. Sianida berbobot 100 gram dan arsenik 10 gram.
Dhio mengaku, nekad menghabisi nyawa ayah, ibu dan kakaknya karena sakit hati. Penyebabnya, dirinya harus menanggung kebutuhan ekonomi keluarga. Terutama setelah ayahnya pensiun dari pegawai negeri sipil. Sedangkan kakaknya tidak diberi beban tanggungjawab serupa.
Meski begitu, lanjut Sajarod, pihaknya masih mengembangkan motif tersangga sampai tega membunuh keluarganya sendiri.
Di sisi lain, polisi mengamankan barang bukti mobil Inova K 17 D, yang dipakai tersangka untuk mengambil dan menyimpan racun yang dibelinya.
Atas perbuatannya, Dhio dijerat dengan tuduhan melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 339 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal seumur hidup atau mati.
- Polres Magelang Bekuk Spesialis Jambret Sadis, Satu Pelaku Berstatus Pelajar
- Kemenkumham Inspeksi Kantor Imigrasi Pemalang Buktikan Predikat WBK
- Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Rutan Salatiga Capai Poin 99,22