Polres Magelang Bekuk Spesialis Jambret Sadis, Satu Pelaku Berstatus Pelajar

Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina, didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat konferensi pers. Foto : Tri Budi
Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina, didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat konferensi pers. Foto : Tri Budi

Polres Magelang Kota berhasil membekuk dua sindikat jambret pada Senin (1/1), dinihari. Dua pelaku itu dikenal sadis karena tega melukai dan bahkan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.


Mirisnya, satu diantaranya masih dibawah umur dan berstatus pelajar di salah satu SMK di Kota Magelang.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina, mengatakan dua pelaku itu adalah IYI (29), warga Magersari, Magelang dan R (18). Keduanya merampas barang milik korban dengan cara melukai tubuh korban dengan pisau lipat.

Korban pun akhirnya meninggal dunia di RSU Tidar Magelang, 1,5 jam setelah kejadian di Jalan Pahlawan, dekat Taman Badakan.

"Korban menderita 8 luka tusukan di bagian bawah ketiak dan lengan tangan sebelah kiri," kata kapolres, melalui Kasat Reskrim AKP Samsudin, di depan awak media di lobi Mapolres Magelang Kota, Selasa (2/1).

Samsudin mengatakan, kasus kriminal itu terjadi Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 21.30 WIB. Kala itu, korban Airlangga GV (21), warga Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jurangombo, Magelang Selatan, berhenti di tepi jalan dan membuka handphone.

Melihat itu, dua tersangka yang mengendarai Mio warna merah AA 3276 TA berhenti di dekat korban yang naik Vario warna hitam K 2759 ER. Sempat terjadi cek-cok di antara mereka.

Karena curiga akan dibegal, korban sempat 2 kali memukul tersangka. Pukulan dibalas oleh tersangka sampai keduanya terjatuh. Kemudian tersangka IYI menarik pisau lipat yang diselipkan di pinggang dan menusuk tubuh korban.

Melihat korban bersimbah darah, tersangka meraih handphone korban yang terjatuh dan kabur dari tempat kejadian.

Berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi berhasil mengindentifikasi dua tersangka pelaku. "Senin (1/1) sekitar jam 04.00 WIB kami meringkus dua tersangka di rumahnya," kata AKP Samsudin.

Tersangka IYI mengaku nekad melakukan kejahatan itu karena terdesak kebutuhan untuk membayar hutang Rp 550.000, Sabtu (30/12) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dia kemudian akal untuk bisa memperoleh uang. Sekitar pukul 19.00 dia mengajak R naik motor keliling kota. Sampai akhirnya melihat korban di tempat kejadian.

AKP Samsudin mengatakan, tersangka IYI adalah residivis yang 5 kali keluar masuk penjara. Dalam kasus ini, dia dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," katanya.