Perwakilan DPC Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Batang menolak rekomendasi upah minimum kabupaten (UMK) yang dibahas Dewan Pengupahan. Apindo ngotot menggunakan peraturan pemerintah no 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Kepala BI Jawa Tengah: Komunikasi dan Transparansi Kunci Mendorong Promosi Investasi
- Bapenda Kota Semarang Sebut Piutang PBB Capai Rp676 Miliar
- Pertamina Patra Niaga Datang, Krisis BBM di Karimunjawa Hilang
Baca Juga
"Kalau dengan PP itu, kenaikan UMKnya sekitar Rp 36 ribuan," kata bendahara DPC Apindo Batang, Amir Hamsyah.
Ia mengatakan penolakannya itu seusai dengan sikap Apindo pusat . Alasannya adalah ekonomi saat ini masih sulit dan dunia usaha masih berusaha bangkit.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang, Suprapto membebarkan ada penolakan rekomendasi UMK di rapat Dewan Pengupahan terakhir. Dari 14 anggota dewan pengupahan, dua unsur dari Apindo menyatakan menolak.
Ia menyebut bahwa rekomendasi UMK menggunakan permenaker 18 tahun 2022. Hasil kesepakatan, ada kenaikan sekitar 7,1 persen dibanding UMK 2022.
MK 2022 nilainya UMK 2022 nilainya Rp 2.132.535. Sedangkan rekomendasi dewan pengupahan untuk UMK 2023 sebesar Rp 2.284.627,42. Kenaikannya sebesar Rp 152,092.42.
"Ini baru rekomendasi ya, belum usulan resmi. Rekomendasi ini akan kami sampaikan ke bu Penjabat Bupati Batang, kemudian diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah," tuturnya.
Ia mengatakan banyak pertimbangan untuk menentukan rekomendasi UMK. Antara kain, data statistik yang menunjukkan nilai produktifitas Kabupaten Batang lebih rendah daripada provinsi Jateng.
Kemudian, tingkat pengangguran terbuka juga lebih tinggi dari provinsi sehingga masuk golongan kenaikan rendah dengan alpha 0,125.
- Perkokoh Sinergi, Semen Gresik Gelar Silaturahmi bersama Media se-Jawa Tengah
- Dilema Pengusaha Kerupuk di Salatiga, Dampak Harga Minyak Goreng Melambung
- Walikota Pekalongan Segera Sidak Gudang Distributor Minyak Goreng