Kanwil DJP II Jateng membuka gerai pajak di Mal Paragon untuk mengoptimalkan laporan SPT pajak. Batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi berakhir pada 31 maret 2018
- Tokopedia Mendorong Lahirnya Pebisnis Online Pemula
- Bank bjb Hadirkan Kepemilikan Rumah DP Nol Persen
- Pertamina Patra Niaga Datang, Krisis BBM di Karimunjawa Hilang
Baca Juga
Kegiatan ini guna memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi seputar pajak maupun menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui e-Filing," ujar Kepala Kanwil DJP Jateng II, Rida Handanu, Selasa (27/2).
Dia mengungkapkan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi sampai 31 Maret 2018. Sedangkan, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh Wajib Pajak Badan sampai dengan 301 April 2018.
Upaya menjemput bola ini mendapat respon positif dari masyarakat. Pengunjung mal bisa langsung menghampiri gerai tersebut.
Kami juga sosialisasikan bawah pengisian SPT Tahunan PPh melalui e-Filling dapat diakses dengan mudah, kapan saja dan di mana saja melalui website," terangnya.
Dia menegaskan, jika target penerimaan pajak tercapai baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah akan memiliki dana yang cukup untuk mewujudkan berbagai program kerja yang telah direncanakan.
- Pak Rahman Digelar di Rumah Ibadah
- BPJS Ketenagakerjaan Sasar Peserta PKL SMK maupun Perguruan Tinggi
- Lahan Pascatambang Semen Baturaja Jadi Lokasi Budidaya Lebah Trigona