Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Gudang Kosmetik Illegal

Sebuah gudang kosmetik illegal yang dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng diduga menjual barang-barangnya bukan hanya ke perorangan, namun juga klinik.


Kepala Sub Direktorat Industri, Perdagangan dan Investasi (INDAGSi) Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Egy Adrian Suez mengatakan, setelah memeriksa tersangka ia mendapati keterangan bahwa pemesan adalah perorangan dan klinik.

"Klinik ini, apakah klinik resmi berizin, atau yang lain kami juga sedang mengembangkan penyidikan, yang jelas jika memang ada klinik, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ujar Egy kepada RMOLJateng, Selasa (10/7).

Hal itu semakin diperkuat dengan adanya barang bukti kosmetik ilegal yang berbentuk serum lengkap dengan suntikan. Ia menyebut keduanya biasanya hanya bisa digunakan oleh klinik bukan orang-perorangan.

"Pelaku ini bertransaksi juga melalui media sosial, yang paling gencar di instagram yakni gudang kosmetik Semarang," imbuh Egy .

Karena transaksi dilakukan secara online ia memperkirakan pembeli bukan hanya dari Semarang atau Jateng.

Ia mengungkap tersangka berinisial HN yang sudah ditahan memiliki omset mulai Rp 200 hingga Rp 300 juta setiap bulannya.

"Dari pengungkapan BBPOM lalu kami meyakini bahwa ada pelaku lain karena memang hal seperti ini biasanya tidak jauh-jauh melakukan operasi ilegalnya," pungkasnya.