Satu keluarga asal Kota Pekalongan yang jadi terdakwa kasus pidana dugaan penyerobotan lahan dituntut tiga bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pekalongan.
"Menuntut terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3 dan terdakwa 4 masing masing pidana penjara selama tiga bulan," kata JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Susi Diani, Selasa (4/6).
Sidang tuntutan itu dipimpin majelis hakim Agus Maksum Mulyo. Lalu keempat terdakwa adalah Lanny Setyawati (74) dan tiga anaknya yakni Titin Lutiarso, Haryono serta Lilyana.
Keempatnya dilaporkan oleh Felly Anggraini dengan tuduhan menyerobot tanah orang secara paksa. Sementara keempat terdakwa membantah sepanjang persidangan.
Susi Diani menyebut sejumlah hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah sikap sopan para terdakwa sepanjang sidang.
"Kami yakin bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur dalam pasal 167 ayat 1 KUHP," ucapnya.
Isi pasal itu adalah barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Tuntutan itu langsung dibantah kuasa hukum terdakwa, Nasokha yang menganggap kliennya seharusnya bebas dari hukum pidana. Sebab, kasus itu bermula dari perjanjian dua belah pihak antara suami Lanny dan suamii Felly.
Itu pun dari pihak istri yakni Lanny Setiawati tidak mengetahui adanya perjanjian itu.
"Kalau masuk pasal 167 tidak tepat, orang mereka (para terdakwa) sudah menempati sejak 1981, ada yang sejak kecil di situ," katanya.
Ia juga menyoroti status tanah SHGB yang menjadi sengketa antara kliennya dan Felly Anggraini. Saat ini tanahnya merupakan status quo alias sudah kembali pada negara.
Nasokha juga menganggap tidak tepat dalam tuntutan disebutkan bahwa kliennya menghalang-halangi proses perpanjangan SHGB. Sebab, status SHGB sudah berakhir sejak 2011.
Ia akan mempersiapkan pembelaan untuk kliennya pada sidang berikutnya. Harapannya, majelis hakim memutus onslag pada perkara ini.
"Artinya iya benar terdakwa melakukan perbuatan hukum tapi bukan pidana, melainkan perdata," jelasnya.
berita terkait :
Lanny Sekeluarga Tegaskan Rumah Tidak Dijual Saat Sidang di PN Pekalongan
- Minyakita Di Kota Pekalongan Masih Sesuai Ketentuan
- Gedung DPRD Pekalongan Kebakaran
- Gandeng APH, Lapas Pekalongan Gencarkan Razia Dan Tes Urine Untuk Wujudkan Lingkungan Bebas Halinar