Divestasi Freeport Harus Utamakan Kepentingan Nasional

Pemerintah diingatkan agar divestasi saham PT Freeport Indonesia ke PT Inalum (Persero)  harus mengutamakan kepentingan nasional.


Ahli Pertambangan dan Kebijakan Pertambangan Indonesia, Budi Santoso menilai divestasi tidak semata-mata sebatas jual beli saham, tetapi juga harus dilihat berkaitan dengan kepentingan nasional. Yakni entitas nasional menjadi pengusaha tambang, serta pengamanan supply domestik

Selain itu, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian konsentrat atau smelter, harus bersamaan dengan pengembangan industri yang ada di hilir. Hal ini untuk menunjang nilai tambah.

"Smelter sebaiknya dibangun dengan industri hilir. Sehingga kompensasi capex (capital expenditure) yang besar dapat dipenuhi oleh nilai tambah produk hilirnya," ujar Budi dalam acara yang bertajuk "Menyoroti Divestasi Saham Freeport" yang didadakan oleh DPC Peradi Jakarta Selatan, Jumat (3/8).

Sementara itu mantan Dirjen Mineral dan Batubara ESDM Felix Sembiring mengingatkan sebaiknya proses divestasi yang dilakukan itu baiknya bertahap. Pasalnya, jika itu dilakukan langsung, lanjut dia, PT Inalum akan langsung menanggung investasi fasilitas smelternya.

"Sebaiknya divestasi dilakukan secara bertahap. Apabila saat ini dan sebelum persetujuan final IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dilakukan, maka investasi pembangunan unit smelter dan refinery akan langsung ditanggung PT Inalum sebesar 51 persen," pungkas Felix.