Mahasiswi IPB Korban Pemutusan Sepihak Beasiswa Bisa Kuliah Lagi

Institut Pertanian Bogor (IPB) mengapresiasi kinerja Ombudsman yang telah menuntaskan permasalahan pemutusan sepihak beasiswa yang diterima oleh Arnita Rodelia Turnip, salah seorang mahasiswi perguruan tinggi itu. Mahasiwi asal Simalungun tersebut akan kembali ke bangku kuliah mulai 1 September 2018.


Rektor IPB, Dr. Arif Satria mengatakan, Arnita Rodelia Turnip merupakan mahasiswi IPB penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) dari  Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Simalungun yang telah bersedia menyelesaikan masalah dengan penuh tanggung jawab dan berharap tetap berkomitmen menuntaskan kerjasama dengan baik.

Selain membayar tunggakan biaya kuliah dimaksud, Pemkab Simalungun sebagaimana isi surat yang ditujukan kepada Ombudsman Sumatera Utara tertanggal 2 Agustus 2018 juga menyatakan komitmennya untuk terus membiayai pendidikan Arnita Rodelina Turnip berikut biaya hidup sesuai perjanjian kerjasama yang ditandatangi IPB dan Pemkab Simalungun tahun 2015.

"Karena komitmen instansi pemberi beasiswa ini dikukuhkan dalam Surat Perjanjian  yang ditandatangani instansi tersebut, maka sebuah instansi, termasuk dalam hal ini pemda harus berusaha betul-betul menjaga komitmen sebagaimana yang ia tanda tangani," katanya.

Rektor berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. "Kasus Arnita bisa menjadi pembelajaran penting bagi instansi-instansi lain pemberi beasiswa agar tidak melakukan pemutusan beasiswa secara sepihak, karena itu berarti melanggar kesepakatan yang sudah sama-sama ditandatangani," katanya.

Selain melanggar kesepakatan, menurut dia, pemutusan sepihak pemberian beasiswa tersebut akan mengganggu proses belajar mahasiswa yang bersangkutan.