Petugas Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga melakukan sidak penjualan obat cair berbahaya ke sejumlah tokoh modern/ ritel, apotek hingga toko obat, Minggu (23/10).
- BKKBN Jateng Sampaikan ABCDEF, 6 Cara Upaya Cegah Stunting
- RPH Sudah Terima 150 Permintaan Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha
- Pemkab Karanganyar Mulai Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
Baca Juga
Sidak dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti instruktuksi dari pemerintah pusat terkait pengawasan serta pengendalian peredaran obat sirup cair diduga menyebabkan ganguan ginjal.
Terbagi dalam empat tim, sidak dipimpin langsung Kepala DKK Salatiga dr Zuraidah MKes memastikan tidak ada peredaran obat cair atau sirup yang saat ini dilarang diperjualbelikan.
RMOLJateng mengikuti tim sidak dari titik awal ikut memastikan jika obat dilarang tidak lagi terpajang di etalase toko ritel ata pun pihak pengelola apotek/ toko obat.
"Meski tidak memiliki kewenangan untuk menyita, kami berkewajiban memastikan jangan sampai dijual bebas. Dan setelah selanjutnya, pemilik toko ritel, pengelola apotek atau pengananggung jawab toko modern diminta menurunkan dari etalase selama belum ada instruksi boleh menjual kembali," terang Zuraidah.
Ia mengungkapkan, produk diturunkan dari etalase adalah obat cair yang telah dikemas. Obat tersebut diminta turun dari etalase bukan disita melainkan ditarik dari peredaran.
"Yang menarik nanti secara resmi adalah distributor farmasi. Dan kita minta dikemas dan disimpan di gudang sampai ada penarikan resmi," tandasnya.
Setelah memastikan tidak menjual obat yang telah dilarang, DKK membuat Berita Acara (BA) sebagai bukti bahwa DKK telah mengunjungi sekaligus melakukan edukasi dan ditandatangani.
"Bahwa sesuai instruktursi, mereka (pemilik toko modern/ pengelola Apotek atau pun Toko obat) telah benar melakukan tahapan-tahapan yang kita harapkan mulai dari menarik dan tidak dipajang, mengemas dan berkoordinasi dengan distributor untuk dilakukan retur atau penarikan," paparnya.
Dalam pelaksanaannya, DKK menerjunkan 25 orang dibagi dalam empat tim. Sidak dilakukan hampir seluruh toko modern, toko obat serta apotek di Salatiga.
Kegiatan yang juga melibatkan anggota Polri itu, akan berlangsung hingga awal pekan depan.
"Target kami dalam dua hari ini menyisir semua dengan tujuan edukasi. Tercatat, total apotek di Salatiga terdapat 35 titik, toko obatbat di dua titik serta toko modern/ ritel modern target DKK Salatiga sepanjang jalan tim menelusuri," sebutnya.
Sementara, Staf Indomaret di Jalan Hasanuddin Salatiga Siska mengatakan, telah mengetahui perihal bahayanya obat cair/ sirup menimbulkan efek ke ginjal dalam beberapa hari lalu.
Sebelumnya, juga telah ada instruktursi untuk mendata dan mengemas selanjutnya disimpan di Gudang dan tidak dijual-belikan.
"Kita ada satu jenis merk, langsung kita tarik dari etalase. Mungkin nanti kepala toko akan berkoordinasi dengan management pusat," ungkap Siska.
Hal senada disampaikan penanggung jawab sekaligus Apoteker Apotek Kimia Farma Salatiga Dinda Nurfitria.
Ia mengakui, setelah ada pengumuman dilarangnya penjualan obat cair/ sirup pihaknya langsung memajang pengumuman tidak menjual orang obat terkait.
"Kota sarankan untuk diganti dengan puyet atau dalam bentuk tablet," imbuhnya.
- Dua Bulan Lebih, Vaksin Rutin Balita di Jepara Kosong
- Dukung Program Pemerintah, PT SAMI Salurkan CSR Melalui Program Donasi JKN
- DPRD Kota Semarang Dorong Labkesda Jadi Badan Layanan Umum Daerah