DPD: Aparat Butuh Legitimasi Sikat Teroris Sampai Akar-Akarnya

Indonesia harus mempunyai payung hukum dalam menyelesaikan masalah terorisme, sehingga terorisme bisa diberantas sampai akar-akarnya.


Apalagi, saat ini terorisme di Indonesia berkembang menjadi bahaya laten dan telah melibatkan keluarga, terutama anak-anak.

Begitu kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/5).

Atas alasan itu juga, dia berharap pemerintah dan DPR dapat segera mengesahkan RUU Terorisme sebagai payung hukum dalam penanganan ancaman terorisme di Indonesia. Sehingga, payung hukum ini mampu menanggulangi masalah terorisme sejak dini, dan dapat mencegah teror bom terjadi.

"Pro dan kontra itu biasa. Tetapi kita harus melihatnya bahwa yang terjadi saat ini sudah semakin meningkat eskalasinya dari sisi kualitas dan bahkan semakin canggih dengan melibatkan ibu-ibu dan anak-anak. Itu memprihatinkan kita semua, dan kita harus melihat itu sebagai persoalan yang sangat serius," ucapnya.

Nono menyatakan, perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan memudahkan menyatunya sel-sel teroris termasuk melakukan rekrutmen calon-calon teroris.

Tanpa adanya payung hukum, maka aparat tidak dapat melakukan tindakan terhadap ancaman teroris. Payung hukum yang kuat yang dapat melegitimasi aparat menindak pelaku percobaan teror meskipun aksi belum dilakukan.

Terkait payung hukum dalam penanggulangan terorisme, Nono Sampono berpesan agar di dalamnya diatur upaya pencegahan, penanggulangan, dan rehabilitasi.

Kita sudah tahu orang ini pulang dari Suriah, dari ISIS, tapi tidak bisa diapa-apakan karena belum ada pelanggaran hukum. Sebelum alat-alat negara ini bekerja melakukan tugasnya, payung hukumnya harus ada," tukas Senator dari Provinsi Maluku ini.