Penerapan UU Antiterorisme 15/2013 masih sangat lemah dan tumpul. Karenanya, pengesahan Revisi UU (RUU) Antiterorisme mendesak untuk dilakukan.
- Hinca: Biarkan Tim Kecil Demokrat-Gerindra Bekerja
- Ratusan Pelajar Semarang Tuntut KPU Patuh pada Putusan MK
- Satu-satunya Srikandi Pilgub Jateng 2024, Eko Suwarni Dapat Restu Habib Luthfi Pekalongan
Baca Juga
Begitu dikatakan pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/5).
Menurut dia, penolakan dari sejumlah partai politik seharusnya tak perlu dilakukan.
Hal itu lantaran sudah banyak korban yang berjatuhan akibat teror bom yang dilakukan para teroris belakangan ini.
"Pengesahan RUU Antiterorisme tak boleh dihalangi. Dan jika ada partai menolak, maka perlu ada pasal pembubaran partai tersebut," jelasnya.
"Dan kalau ada anggota DPR yang bersekongkol, bahkan ada statement mendukung kelompok teroris maka perlu dipecat bahkan dipenjarakan," sambungnya.
Jerry mendukung langkah Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang setuju UU tersebut ini direvisi atau ditinjau ulang.
"Ini sangat urgent bagi keselamatan bangsa dan negara, kalau DPR tak sahkan RUU Antiterorisme, maka Presiden bisa segera keluarkan Perppu," tandasnya.
- Disebut-sebut Tokoh Potensial Jateng-2, Prof. Budi Setiyono: Masih Fokus Ngurus Undip
- KPK Berharap Anggaran 2019 Yang Diajukan Tak Dikurangi
- Gunakan Api Abadi Mrapen, Sukur Nababan: Sebagai Simbol Semangat Membara Tak Kunjung Padam