Nahas benar nasib pelaku begal sadis ini yang harus berakhir duduk dikursi roda.
- Curi Motor Tetangganya, Mbah Munari Dibekuk Polisi
- Jadi Sales Pil Koplo untuk Menutup Kebutuhan Ekonomi
- Motor Vario Parkir Kuncinya Dibobol Maling Di Ruko Depan SMA N 15 Semarang
Baca Juga
Pelaku begal sadis yang sering beraksi di wilayah kabupaten Kendal berhasil ditangkap tim Resmob Polres Kendal, setelah beraksi di sejumlah lokasi, Senin(14/1).
Pelaku begal, Rifqi Choirul Hamam alias Cemo, tidak segan-segan melukai korban dengan senjata tajam jika korban melakukan perlawanan.
Bahkan, pelaku selalu menantang polisi dengan menitipkan pesan kepada korban bahwa pelaku tidak bisa ditangkap.
Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas dibagian paha kaki kiri karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
Dari tangan pelaku, diamankan empat sepeda motor dan telepon genggam hasil rampasan.
Selain Cemo, petugas juga mengamankan pacar pelaku, Sheila, yang ikut membantu pelaku saat beraksi.
Modus kejahatan mereka adalah dengan menghadang korban di lokasi sepi lalu dirampas barang-barang berharganya.
Jika korban melawan, pelaku tak segan-segan menggunakan senjata tajam jenis samurai dan pisau bergerigi untuk melukai.
Sejumlah korbannya sempat disabet senjata tajam karena mencoba melawan.
Namun kebanyakan korban lain memilih kabur meninggalkan sepeda.
"Saya sudah dua kali membegal. Saya pepet motor korban dan saya takutin pakai pisau. Kalau korban ngga kasih motornya ya saya pukulin," katanya.
Dalam beraksi, pelaku kadang dibantu dengan pacarnya yang bertugas mengawasi lokasi sekitar.
"Saya bertiga kalau mencuri. Teman saya sudah ketangkap dulu terus saya beraksi sama pacar," ujarnya.
Kapolres Kendal, AKBP Hamka Mappaita, mengatakan, Cemo adalah residivis yang sudah keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.
"Petugas terpaksa menembak pelaku karena melawan saat ditangkap. Pelaku sangat sadis dan tega melukai korban kalau korban melawan. Kami berhasil amankan empat sepeda motor dan telepon genggam serta senjata tajam yang digunakan tersangka," katanya.
Pelaku kini ditahan di sel tahanan Mapolres Kendal dan bakal dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.
"Saya harap masyarakat waspada dan berhati-hati jika melintas di jalan yang sepi apalagi saat malam hari. Motor yang diparkir juga jangan lupa untuk kunci stang meski ditinggal sebentar," pungkasnya.
- Bagian III: Pasutri di Salatiga Gelapkan 60 Mobil Rental
- Selain Gugat Perdata di PN Kudus, Bank Mandiri Kudus juga Dilaporkan ke Polda Jateng
- Kepuasan Masyarakat Menerima Layanan Indikator Keberhasilan Kinerja ASN Kemenkumham Jateng