Pasangan suami istri (pasutri) nekat menggelapkan 60 mobil rental yang dibekuk Satreskrim Polres Salatiga mengaku uang hasil menggadaikan digunakan untuk gali-tutup lobang hutang-hutang keduanya.
- Rusak Rumah Warga, Polres Blora Amankan 8 Pelaku Perusakan
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang
Baca Juga
Berikut ini ini disampaikan kedua tersangka, Nurul Fadhilah (25), warga Desa Truko Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang dan istrinya, Reni di hadapan wartawan saat jumpa pers di Mapolres Salatiga, Rabu (15/05).
Kepada wartawan kedua pelaku mengaku uang yang diperoleh selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk gali-tutup lobang utang tersangka.
Dimana, mobil yang digadaikan satu mobil rata-rata Rp 30 juta.
"Uangnya untuk gali lubang-tutup lubang," tutur Nurul Fadhilah.
Tersangka juga menyebutkan jika para korbannya rata-rata teman sendiri yang sudah dikenal.
Penyesalan serupa disampaikan sang istri, Reni. Ia mengaku menyesal dengan perbuatannya. Apalagi saat ini anaknya baru berusia tiga bulan.
Sementara, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari menyebutkan dari Laporan Polisi serta memeriksa korban dan para saksi, Unit Resmob melakukan penyelidikan mulai tanggal 29 Maret 2024 lalu.
Hingga akhirnya, Polres Salatiga melakukan penangkapan terhadap tersangka di Indekos Giham Sekincau, Lampung Barat.
"Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Salatiga guna penyidikan lebih lanjut," sebut Kapolres.
Liputan kasus ini dapat dibaca di tautan berikut ini:
Bagian I: Pasutri Di Salatiga Gelapkan 60 Mobil Rental
Bagian II: Pasutri Di Salatiga Gelapkan 60 Mobil Rental
- Menata Impian Lolos Sekolah Kedinasan Dan TNI-POLRI
- Bakesbangpol Blora Gelar Peningkatan Kapasitas Perkumpulan Bhakti Praja
- Siap Sukseskan Peringatan May Day 2025, Pemkab Tegal Siapkan Sejumlah Acara