Batasan penggunaan fasilitas negara oleh petahana Presiden Joko Widodo selama masa kampanye Pilpres 2019 masih menjadi perdebatan di internal Komisi II DPR.
- Perlu Restorasi Sejumlah Kebijakan dalam Proses Politik di Tanah Air
- Pemkab Batang Gelontorkan Rp39,5 Miliar untuk KPU dan Bawaslu
- Dinilai Cocok Dengan Ganjar Pranowo Untuk Pilpres 2024, Ini Jawaban Ridwan Kamil
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi II asal Fraksi PDIP, Edy Kusuma Wijaya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/5).
"Memang masih menjadi perdebatan, yang disebut fasilitas negara itu yang mana saja," kata Edy.
Edy menyebut terpenting adalah posisi Jokowi sebagai kepala negara harus diamankan. Sehingga, kesepakatan utama yang diambil terkait fasilitas bagi petahana adalah fasilitas pengamanan VVIP Kenegaraan.
"Pengawalan presiden itu baik cuti, di rumah atau di mana, dia harus mendapat fasilitas pengamanan dari pemerintah dan itu sudah diatur dalam sistem pengamanan presiden," jelasnya.
Sementara mengenai masalah fasilitas lain, kata Edy, tentu akan dibicarakan dengan berbagai pihak. Pasalnya, dalam persaingan politik tentu petahana akan rentan disebut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
"Kalau fasilitas itu kan banyak, mulai dari jalan raya, jembatan itu kan fasilitas negara, ini sedang dirumuskan sebelum kita sampaikan pada KPU," tukasnya.
- Soal Pengganti Joko Santoso, DPD Gerindra Jateng Masih Menunggu SK Pemberhentian dari DPP
- KPU Kota Semarang Bakal Umumkan Daftar Calon Tetap Legislatif Pada 4 November
- PAN dan PKB Bersatu, Solidkan Warga NU dan Muhammadiyah untuk Pilkada 2024