Batasan penggunaan fasilitas negara oleh petahana Presiden Joko Widodo selama masa kampanye Pilpres 2019 masih menjadi perdebatan di internal Komisi II DPR.
- Baliho Dukungan Ahmad Luthfi Maju Pilgub Jateng Bermunculan di Karanganyar
- Dramatis: Mbak Ita Ambil Formulir Pencalonan Wali Kota Pada Hari Terakhir Pendaftaran
- Buntut Keluarnya Surat DPP, Bonar-Sarmin : Jika Tidak Menjalankan DPC PDI-P Salatiga-lah yang Membangkang
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi II asal Fraksi PDIP, Edy Kusuma Wijaya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/5).
"Memang masih menjadi perdebatan, yang disebut fasilitas negara itu yang mana saja," kata Edy.
Edy menyebut terpenting adalah posisi Jokowi sebagai kepala negara harus diamankan. Sehingga, kesepakatan utama yang diambil terkait fasilitas bagi petahana adalah fasilitas pengamanan VVIP Kenegaraan.
"Pengawalan presiden itu baik cuti, di rumah atau di mana, dia harus mendapat fasilitas pengamanan dari pemerintah dan itu sudah diatur dalam sistem pengamanan presiden," jelasnya.
Sementara mengenai masalah fasilitas lain, kata Edy, tentu akan dibicarakan dengan berbagai pihak. Pasalnya, dalam persaingan politik tentu petahana akan rentan disebut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
"Kalau fasilitas itu kan banyak, mulai dari jalan raya, jembatan itu kan fasilitas negara, ini sedang dirumuskan sebelum kita sampaikan pada KPU," tukasnya.
- Siagakan Personel di PPK, Bukti Polres Tegal Wujudkan Pemilu yang Kondusif
- Desa Damai yang Diinisiasi Wahid Fondation Dilirik Negara ASEAN
- Petahana, Afzan Arslan Djunaid, Pastikan Maju Lagi Di Pemilihan Walikota Pekalongan 2024