Pembahasan RUU Terorisme secara prinsip sudah selesai. Beberapa kesepakatan pun sudah diambil oleh DPR RI dan Pemerintah.
- Polres Kebumen Amankan 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
- Investasi Bodong Berujung Penangkapan, Kerugian Korban Capai Miliaran Rupiah
- Sandiaga Uno: Tembak Mati Pengedar Narkoba
Baca Juga
Anggota Pansus, Arsul Sani menyebutkan, salah satu kesepakatan adalah tentang masa tahanan terduga teroris yang ditangkap penegak hukum.
Dia menyebutkan, jika sebelumnya masa tahanan terduga teroris hanya tujuh hari, sekarang kemungkinan diperpanjang menjadi 14 hari.
"Terduga teroris sampai ditetapkan menjadi tersangka teroris itu bisa ditahan 14 hari bahkan sampai 21 hari," ujar Arsul dalam diskusi bertajuk "RUU Teroris Dikebut,Mampu Redam Teroris" di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/5).
Perihal mekanisme lanjutan setelah terduga ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, masa tahanan yang berlaku sesuai KUHAP.
"Setelah dia ditetapkan tersangka maka dia bisa ditangkap yang jangka total waktu penahanannya itu sedikit lebih panjang dari KUHAP," demikian politisi PPP ini.
- Tega, Pria Randudongkal Pemalang Bunuh Istri Pakai Pisau Dapur
- HOAX !!! Video Hajatan Di Museum RA Kartini
- Kurir Sabu 8,4 kg Diupah Rp160 Juta