DPRD Batang Minta Pemkab Bertindak Tegas Pada Kafe Di Sigandu

Komisi C DPRD Kabupaten Batang meminta Pemkab bertindak tegas dan cepat, terkait kafe di Pantai Sigandu yang menjual minuman keras (miras).


Komisi C DPRD Kabupaten Batang meminta Pemkab bertindak tegas dan cepat, terkait kafe di Pantai Sigandu yang menjual minuman keras (miras).

"Jangan sampai kasus penjualan miras di kawasan wisata tersebut menjadi preseden buruk dan merusak dunia pariwisata di Kabupaten Batang," tegas Ketua Komisi C DPRD Batang, Tofani Dwi Arianto, Rabu (12/5).

Ia mengatakan kawasan pantai Sigandu saat ini terus berkembang menjadi objek wisata yang ramai dikunjungi oleh wisatawan dari dalam dan luar daerah.

Ari, sapaan akrabnya tidak ingin kondisi tersebut dirusak oleh jual beli minuman keras.

Ia yakin hak itu bisa membawa dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan.

"Dari dulu seluruh kawasan wisata di Batang bebas dari alkohol. Jika kini ada, maka harus ditindak tegas, karena melanggar Perda dan juga norma-norma agama," tandasnya.

Jika ada pembiaran, lanjutnya, penjualan miras bisa menjamur ke kafe-kafe lainnya.

Lebih lanjut dijelaskan, sejak dirintis beberapa tahun lalu, kafe di pantai Sigandu menyuguhkan keindahan panorama laut dan juga suasana khas pesisir.

Jika kini setelah ramai dan ada pihak-pihak yang ikut berinvestasi namun dengan konsep menyimpang (berjualan miras-ted), maka sudah seharusnya untuk diambil tindakan tegas.

Jika sudah ada bukti, maka Pemkab harusnya bisa secepatnya mengambil langkah tegas.

"Jangan sampai pemkab dengan satuan penegak perdanya dianggap lemah dan tidak berdaya menghadapi pelanggaran yang jelas di depan mata," pungkas Tofani.