DPRD Beri Waktu Satu Bulan Bupati Demak Untuk Menutup Seluruh Tempat Karaoke

 Audiensi GP Ansor dengan DPRD Demak di gedung paripurna. RMOL Jateng
Audiensi GP Ansor dengan DPRD Demak di gedung paripurna. RMOL Jateng

Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet memberi waktu satu bulan kepada Bupati untuk melaksanakan Perda Nomor 11 Tahun 2018, terkait karaoke liar di wilayah Kabupaten Demak.


Bahkan, Slamet secara tegas mengatakan akan menggunakan Hak Intreplasi kepada Bupati Demak jika dalam satu bulan tidak melaporkan proges penegakan perda. 

"Jika dalam waktu satu bulan tidak ada hasil, maka Kami akan menggunakan Hak Intreplasi dengan memanggil Bupati ke sidang paripurna," ujar Fahrudin Bisri Slamet di depan puluhan anggota GP Ansor, Kamis (5/8).

Hak intreplasi kepada Bupati Demak yang direncanakan diungkapkan dalam keputusan audiensi yang digelar DPRD Demak bersama GP Ansor terkait penutupan karaoke liar di Demak. 

Tiga kesimpulan tersebut, yakni, merekomendasi Bupati Demak untuk segera menegakan Perda 11 tahun 2018, mendukung penuh penutupan puluhan tempat karaoke liar di Kabupaten Demak, dan memberi waktu satu bulan kepada Bupati Demak untuk melaksanakan Perda 11 tahun 2018.

"Seluruh Fraksi sepakat untuk mendukung penuh penegakan Perda nomor 11 tahun 2018. Dengan hasil audiensi ini, mari kita kawal bersama. Kita lihat, dalam satu bulan, apa yang akan dilakukan Bupati dan Satpol PP terkait karaoke liar di Demak," ujar Slamet.

Dia menambahkan, menjaga nama baik Kabupaten Demak yang terkenal dengan sebutan Kota Wali, menjadi tanggung jawab masyarakat. 

"Ini semua kita lakukan demi menjaga marwah para wali, bukan karena adanya kepentingan. Lakukan dengan ikhlas, itu kuncinya," pungkas Slamet.