DPRD Jateng Akomodasi Masukan Kemendagri Soal Raperda Retribusi

DPRD Jateng sedang menyusun raperda tentang retribusi daerah. Pansus yang membahas rancangan peraturan daerah tersebut siap mengakomodasi masukan dari hasil konsultasi di Kemendagri.


Untuk mempercepat penyelesaian draft Raperda perlu diimplementasikan saran maupun masukan dari Kemendagri dalam pasal-pasal Raperda," ujar Ketua Pansus Hasan Asy`ari.  

Legislator PKB itu menambahkan, di lapangan masih ada sejumlah masalah yang perlu diklarifikasi oleh dinas terkait, agar pada saat Raperda Retribusi Perubahan itu diketok di dewan dapat berjalan sinkron.

Menurutnya, senjmlah permasalahan itu antara lain masih ada sembilan terminal tipe B dari 24 yang ada di Jateng. Diantaranya empat lahan terminal tipe B yang  masih dipertahankan Pemkab/ kota, tiga lahan merupakan aset PT Kereta Api Indonesia dan dua lahan merupakan tanah bondo deso.

Juga tentang usulan penambahan 11 terminal lagi di Jateng," ujarnya.

Di sisis lain, terang Hasan, dari 11 Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) yang kewenangannya harus dialihkan ke Pemprov, masih ada lima yang belum diserahkan. Kelimanya adalah PPP Tasik Agung Rembang, PPP Bajomulyo Pati, PPP Klidang Lor Batang, PPP Wonokerto Pekalongan dan PPP Tegalsari Pekalongan.

Sementara Anggota Pansus lainnya, yang juga Ketua Komisi C Asfirla Harisanto mengingatkan, agar penetapan tarif retribusi terminal tipe B mempertimbangkan tarif yang berlaku di terminal tipe A dan C yang berlokasi di Jateng.

Kedua, terkait masalah nelayan yang menjual ikan hasil tangkapan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang belum bisa dibayar tunai seketika juga perlu dicarikan solusinya, sehingga dapat meminimalisir nelayan yang menjual ikannya ke luar TPI," katanya.

Dia melanjutkan, jika pemkab/ kota tidak bersedia menalangi karena khawatir kehilangan PAD dinilai kurang tepat. Gak perlu khawatir toh ada bagi hasil untuk mereka. Lagipula kepentingan nelayan harusnya menjadi prioritas," tegas legislator PDI Perjuangan yang akrab disapa Bogi itu.

Ke depan, sambungnya, dalam pembahasan Raperda seperti ini perlu dihadirkan Kepala SKPD terkait. Kenapa, karena Pemda (Pemrov Jateng) itu adalah Gubernur bersama DPRD, jadi pimpinan eksekutif perlu duduk membahas bersama untuk kepentingan rakyatnya," pintanya.