Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang masih memiliki pekerjaan rumah usai mendapatkan predikat utama penghargaan Kota Layak Anak pada Sabtu (22/7) lalu. Salah satu yang perlu dilakukan pembenahan dan penambahan adalah taman bermain anak.
- Edi Cahyana Mundur, Gus Din Disiapkan Jadi Cabup Magelang
- Nasdem Kantongi 5 Nama Bakal Cawapres Pendamping Anies
- Baliho Airlangga Hartarto Bertebaran, DPD Golkar Batang : Hasil Patungan Kader
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Supriyadi. Ia mendorong agar Pemkot bisa membangun taman bermain untuk anak di masing-masing Kelurahan.
Taman bermain anak, menurutnya, adalah salah satu hal pendukung kota layak anak yang perlu ditingkatkan. Terlebih saat ini ruang terbuka hijau untuk bermain yang ramah anak di Kota Semarang masih belum terlalu banyak.
“Pemkot bisa membuat ruang bermain atau taman bermain anak di masing-masing kelurahan. Karena anak-anak juga perlu taman bermain untuk mendukung perkembangan di lingkungan sosial,” kata Supriyadi, Senin (24/7).
Selain itu, ia juga mendukung adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur agar anak-anak bisa bebas berkreasi dan berinovasi selayaknya anak-anak sesuai usianya.
Ia juga meminta agar anak-anak berkebutuhan khsuus juga bisa lebih diperhatikan dan diakomodir dengan baik.
“Kalau Perda untuk menunjang KLA ini kan kami selalu buat, sejak kategori nindya hingga saat ini utama sudah ada Perda untuk layak anak. Melalui Perda ini kan apa yang menjadi tujuan KLA diharapkan bisa tercapai,” bebernya.
Supriyadi juga meminta perlu adanya peningkatan pos pelayanan terpadu (Posyandu) di tiap Kelurahan. Paling tidak, lanjutnya, untuk pendampingan gizi ibu hamil, ibu menyusui hingga balita dilakukan lebih intens.
“Harapannya asupan gizi bumil, busui dan balita ini bisa tercukupi dengan baik sehingga tidak ada anak lahir cacat dan stunting,” pungkasnya.
- Mengaji Bersama Habib Syech, Ahmad Luthfi Dapatkan Dukungan Ribuan Syekhermania
- Pilkada 2024: Kepala Desa Yamansari Daftar Jadi Calon Bupati Tegal Lewat PDI-P
- Bawaslu Grobogan Pastikan Kaum Marginal Miliki Hak Pilih