Dua Orang Pengecer Selewengkan Pupuk Bersubsidi Dibekuk Polisi

Satreskrim Polres Karanganyar amankan dua tersangka penjualan pupuk bersubsidi.


Satreskrim Polres Karanganyar amankan dua tersangka penjualan pupuk bersubsidi.

Kedua tersangka adalah MY (39) warga Popongan dan KY (43) warga Wonogiri.

Informasi awal diperoleh dari
Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kab Karanganyar. Dugaan adanya penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi oleh oknum yang tidak ditunjuk oleh distributor resmi.

"Berbekal dari informasi tersebut penyidik turun dan mengumpulkan berbagai informasi," paparnya kepada awak media, Selasa (26/1).

Petugas mencoba mendatangi toko tersebut dan memesan pupuk jenis urea bersubsidi pemerintah seharga Rp185.000 dari MY, penanggung jawab Toko Pertanian TM.

"Dari toko tersebut kami mendapatkan bukti nota penjualan urea bersubsidi pemerintah," lanjutnya.

Berbekal beberapa barang bukti tersebut, petugas mengambil pesanan pupuk sesuai dengan nota dimaksud pada hari Senin (21/1) sekira pukul 09.30 WIB.

Setelah barang diterima, petugas langsung mengeluarkan surat perintah tugas dan meminta kepada MY untuk menunjukkan keberadaan dari pupuk bersubsidi lainnya.

"Pupuk tersebut disimpan didalam ruangan kamar kosong," imbuhnya.

Petugas menemukan 10 sak pupuk urea berukuran 50 kg/sak yang tertulis bersubsidi pemerintah dan 1 sak pupuk urea bersubsidi pemerintah yang telah dibeli.

"Total barang yang disita, 11 sak pupuk urea bersubsidi Pemerintah. Dan dua sak pupuk phonska berukuran 50 kg/ sak tertulis bersubsidi pemerintah," lanjutnya.

Petugas menyita 1 lembar nota penjualan tertanggal 20 Desember 2020 dan uang sebesar Rp185.000 sebagai pembayaran 1 sak urea berukuran 50 kg.

"Hasil pengembangan penyelidikan terhadap KY diketahui pupuk tersebut diperoleh dari KPL Sukoharjo," imbuhnya.

Kepada mereka, dikenakan pasal 21 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Mentan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo pasal 4 huruf a perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan jo Pasal 1 sub 3e jo. Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan. Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

"Dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah," pungkasnya.