Menyusul adanya dua pegawai yakni satu dosen dan satu pejabat LPPM UNS Solo yang dikabarkan meninggal dunia dengan positif positif Covid-19 dalam waktu hampir bersamaan.
- Disdik Kota Semarang Minta Lembaga Pendidikan Tak Gelar Studi Tur
- Satryo Brodjonegoro: Ini Pembenahan Dan Penyesuaian Kementerian
- Kenalan dengan Guru, Pj Bupati Kudus 'Ditodong' Janji Perjuangkan Nasib PPPK
Baca Juga
Menyusul adanya dua pegawai yakni satu dosen dan satu pejabat LPPM UNS Solo yang dikabarkan meninggal dunia dengan positif positif Covid-19 dalam waktu hampir bersamaan.
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta membatasi aktivitas kampus selama tujuh hari kedepan mulai dari tanggal 21 hingga 27 Oktober 2020.
Keputusan ini diambil setelah Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho, menandatangani Surat Pemberitahuan No. 4373/UN27/TU/2020 tentang Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas di Lingkungan Universitas Sebelas Maret, Selasa (20/10/2020).
Keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Rektor UNS Nomor 67/UN27/SE/2020 tanggal 1 Oktober 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas dan Sistem Kerja Pegawai di UNS, diambil setelah memperhatikan perkembangan penyebaran Sars-Cov-2 di wilayah kota Surakarta, termasuk di lingkungan UNS.
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta sebut Surat Pemberitahuan ini ditujukan langsung kepada jajaran Wakil Rektor, Ketua Senat, Staf Ahli Rektor, Dekan Fakultas, Direktur, Ketua Lembaga, Kepala Biro, Seluruh Kepala UPT, dan Ketua/ Kepala Unit di lingkungan UNS.
Pembatasan ini tidak hanya pada kegiatan akademik, namun UNS juga membatasi penggunaan fasilitas umum, seperti sarana olahraga, tempat ibadah, dan sarana prasarana umum lainnya.
"Bersama ini disampaikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan (Tendik) diwajibkan bekerja dari rumah (Work from Home),†ujar Prof. Jamal dalam keterangan resminya, Selasa (20/10).
Menurut Jamal penghentian sementara aktivitas dan penggunaan fasilitas umum akan ditinjau kembali oleh UNS dengan memerhatikan situasi dan kondisi yang berkembang berkenaan dengan penyebaran Sars-Cov-2 di wilayah kota Surakarta, termasuk di lingkungan UNS.
Prof. Jamal dengan tegas meminta seluruh unit kerja memastikan aktivitas perkantoran tetap berjalan dengan fleksibilitas pengaturan personil dan jam kerja
"Untuk kegiatan penelitian, praktikum, dan kegiatan akademik lainnya, yang sudah terjadwal dapat dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat atau dijadwal ulang," pesannya.
Bagi pegawai Tenaga Kesehatan (Nakes) Medical Center dan Rumah Sakit (RS) UNS, Prof. Jamal meminta wajib masuk kerja dengan pengaturan yang akan diatur selanjutnya oleh Direktur RS UNS.
"Saya meminta agar Direktur RS UNS mengatur, selanjutnya aktivitas di unit kesehatan dan RS UNS agar tetap memberikan pelayanan dengan baik dan secara maksimal," pungkasnya.
- Jadikan Penghargaan Kepada Dr Aulia Sebagai Momentum Pembenahan Sistem Pendidikan Kedokteran
- Sikkat Sitompul Raih Gelar Doktor Manajemen di UKSW dengan Predikat Cumlaude
- Bangun Komunikasi Antara Orang Tua dan Guru untuk Sukseskan PTM di Masa Pandemi