Dua orang pelaku pencurian dengan modus membobol ATM Bank Mandiri di komplek SPBU Sumurboto diamanankan oleh Polsek Banyumanik dari amukan warga.
- Kasus Darso: Polisi Si Pelaku Penganiayaan Direncanakan Jalani Pemanggilan Polda Jateng
- Keluarga Besar GRO Korban Penembakan Polisi Merasa Kecewa Dan Kesal Dengan Cara Penanganan Kasus
- Patroli Keliling Kota Kudus, Polisi Tangkap Lima Pasangan Tak Sah dan Gerebek Pemuda yang Asyik Pesta Miras
Baca Juga
Kedua pelaku masing-masing Susilo Hadi Hermansyah (53) warga Derungan RT01 RW02, Lembengan, Ledokombo, Jember, dan Muhammad Hamdi Ikrom (24) warga Sumber Malang RT39 RW03, Randu Agung, Sumber Jambe, Jember.
Kapolsek Banyumanik, Kompol Retno Yuli mengatakan, mereka ditangkap setelah beraksi pada Sabtu (12/5) kemarin sekitar pukul 05.30 wib. Mereka membobol rekening milik Ratno (59) warga Mutihan, Wonokertan, Banguntapan Bantul.
"Pelaku berhasil mengambil uang korbannya sebesar Rp 26 juta, dan langsung ditransferkan ke rekeningnya sendiri," terang tetno dalam rilis yang dikirim ke kantor Berita RMOL Jateng, Rabu (16/5).
Retno mengungkapkan modus yang digunakan pelaku yaitu menempelkan plastik mika di slot kartu mesin ATM. Kemudian menunggu korbannya di sekitar bilik ATM tersebut. Ketika korbannya masuk dan merasa ada kesulitan, pelaku berpura-pura membantunya.
"Mengetahui korbannya kebingungan, pelaku datang berpura-pura menolongnya, sambil menghapalkan pin atm korban. Lalu karena gagal bertransaksi dan merasa kartunya tertelan, korban pun pergi," terangnya.
Setelah korban pergi, lanjut Retno, pelaku kembali dan mencongkel plastik mika dan kartu atm korban. Kemudian dengan leluasa pelaku menguras isi tabungan milik korban, dengan cara ditransfer ke rekeningnya.
"Setelah selesai, pelaku masih berada di sekitar atm dengan maksud mencari korban lainnya, namun para pelaku ini tidak sadar jika aksinya diintai korbannya bersama warga, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap," ucapnya.
Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa mobil Toyota Agya P 1195 RY, 37 potongan plastik mika, 2 obeng L, 1 obeng biasa, lem, kertas label, tas selempang, dan uang Rp 26 juta. Kedua pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polsek Banyumanik dan masih dalam pengembangan.
- Polda Jateng Tindak 11 Tambang Ilegal di Lima Daerah
- Karyawan Tambak Udang Miliki Sabu Diringkus Polisi
- BREAKING NEWS: Disandera Dua Hari Di Rumah Sendiri, NN Investor Salatiga Dilindungi Dalam Safe House