Polres Purbalingga mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Dua tersangka yang diamankan masing-masing NV (23) warga Desa Toyareka Kecamatan/Kabupaten Purbalingga dan RQ (18) warga Kelurahan Bojong Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga.
- ASEAN Bertempur Lawan Kejahatan Terorganisasi Lintas Negara
- Simpan ‘Gorila’ Dicokok Polisi
- Salah Satu Pimpinan Muncul Di Sidang Suap Walikota Tanjungbalai, Ini Respons KPK
Baca Juga
Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla mengatakan, dua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bukateja, Jumat (14/8/2020) dini hari.
"Tersangka yang diamankan ada dua orang. Mereka adalah pengedar sekaligus pengguna sabu," kata kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi kepada RMOLJateng, Kamis (27/8).
Dikatakan Kapolres, dari tersangka diamankan barang bukti sabu sebanyak 16,5 gram. Selain itu diamankan sejumlah barang bukti lain seperti sepeda motor, bungkus rokok sebagai tempat menyimpan paket sabu, buntalan lakban hitam, korek api dan uang tunai.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
- Polda Jawa Tengah: Tunggu, Penyidik Harus Hati-Hati Sekali Menangani Kasus Ini
- Gelar Operasi Bersinar 2023, Ratusan Anggota Polres Demak Ikuti Tes Urine
- Penyidik Polresta Surakarta Kembali Geledah Markas Menwa UNS