Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polres Purbalingga

Polres Purbalingga mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Dua tersangka yang diamankan masing-masing NV (23) warga Desa Toyareka Kecamatan/Kabupaten Purbalingga dan RQ (18) warga Kelurahan Bojong Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga.


Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla mengatakan, dua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bukateja, Jumat  (14/8/2020) dini hari.

"Tersangka yang diamankan ada dua orang. Mereka adalah pengedar sekaligus pengguna sabu," kata kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi kepada RMOLJateng, Kamis (27/8).

Dikatakan Kapolres, dari tersangka diamankan barang bukti sabu sebanyak 16,5 gram. Selain itu diamankan sejumlah barang bukti lain seperti sepeda motor, bungkus rokok sebagai tempat menyimpan paket sabu, buntalan lakban hitam, korek api dan uang tunai.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2)  jo Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.