Dua Tersangka Kasus Intoleransi Mertodranan Kembali Dtangkap

Jajaran Satreskrim Polresta Surakarta amankan kembali dua orang yang terlibat dalam kasus Mertodranan. Keduanya saat ini sudah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta.


Jajaran Satreskrim Polresta Surakarta amankan kembali dua orang yang terlibat dalam kasus Mertodranan. Keduanya saat ini sudah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta.

Dengan diamankannya 2 orang berinisia T dan R maka total semua yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka menjadi 12 orang.

Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam rilisnya kepada awak media sebut peran dari T dalam kasus intoleransi di Mertodanan adalah sebagai pelaku pelemparan mobil dengan menggunakan batu.

"Tersangka T melakukan pelemparan sebanyak 2 kali. Dan kepada pelaku dikenakan pasal 170 dan atau pasal 160 atau pasal 335 l KUHP " jelas Ade Safri, Kamis (1/10) siang.

Sementara untuk tersangka R, memerintah dan mengajak melalui grup WhatsApp untuk membubarkan kegiatan di lokasi. Setelah sebelumnya melakukan survey di sekitar lokasi kejadian.

"Kepada tersangka R akan dikenakan pasal 160 dan atau pasal 335 KUHP," imbuhnya.

Untuk tersangka T diamankan di Solo pada Senin (28/9) pukul 20.00 WIB diamankan tim Satreskrim Polresta Surakarta. Sedangkan R diamankan tim gabungan di Jepara pada Rabu (30/9) jelang dini hari.

"Terhadap kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Surakarta," imbuhnya.

Kapolres juga menambahkan setidaknya masih ada lima orang tersangka kasus Mertodranan, Solo, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).