Dugaan Kasus Korupsi APBD, Tim Kejari Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Camat Purbalingga

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Senin (15/3) melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah pribadi Camat Purbalingga Raharjo Minulyo.


Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Senin (15/3) melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah pribadi Camat Purbalingga Raharjo Minulyo.

Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dana APBD di Kantor Kecamatan Purbalingga.

Ada dua tim yang diterjunkan oleh Kejari Purbalingga dalam penggeledahan yaitu di Kantor Kecamatan Purbalingga yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Purbalingga Tandyo Sugondo.

Selain itu, di rumah pribadi Camat Purbalingga di RT 2 RW 4 Perumahan Abdi Negara Kelurahan Bojanegara, yang dipimpin Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah dokumen disita di rumah pribadi camat.

Selain itu, juga disita sejumlah dokumen di Kantor Kecamatan Purbalingga.

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi. Masing-masing kantor Kecamatan Purbalingga termasuk ruang kerja camat dan rumah pribadi camat Purbalingga. Ini tahapan yang kami lakukan sebelum pemanggilan saksi,†kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan.

Dalam penggeledahan di kantor kecamatan yang berlokasi di Kelurahan Penambongan tersebut, tim juga masuk dan melakukan penggeledahan di ruang kerja camat.

Sejumlah berkas diambil dan diangkut ke dalam mobil operasional kejaksaan.

Berkas-berkas tersebut di antaranya terkait penggunaan anggaran dan laporan bendahara. Ini masih kami rinci dan inventarisir,†katanya.

Seperti diberitakan RMOL Jateng sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kecamatan Purbalingga senilai Rp334 juta.

Dugaan kasus korupsi itu antara tahun 2017 hingga 2020. Modus yang dilakukan berupa penggunaan anggaran yang tidak sesuai.

Pengelolaannya bukan oleh pihak yang seharusnya mengelola. Laporan pertanggungjawabannya direkayasa ada yang fiktif. Uang yang diduga dikorupsi dari anggaran operasional dan pengadaan barang kantor.

Dalam tahap penyelidikan, kejari telah meminta keterangan terhadap 24 orang. Pada tahap penyidikan, penyidik akan memeriksa sekitar 40 saksi. Terdiri dari pejabat kecamatan dan Pemkab Purbalingga, serta pihak ketiga yang bermitra dengan kantor kecamatan Purbalingga.