Dugaan Pelanggaran Jokowi Harus Diuji MK

Dugaan pelanggaran UU 10/2016 yang dilakukan Presiden RI, Joko Widodo dalam pelantikan Isdianto sebagai wakil gubernur Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2016-2021, bisa didalami dengan seksama melalui Mahkamah Konstitusi (MK).


Demikian pendapat Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin saat berbincang dengan Jumat (30/3).

"Dugaan pelanggaran tersebut harus dikaji secara mendalam. Dugaan pelanggaran tersebut harus diuji di MK," katanya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Sejatinya dalam penyelenggaraan negara yang baik, lanjut Ujang, seorang presiden sama sekali tidak boleh melanggar UU.

Jika nanti di MK, Jokowi terbukti melakukan pelanggaran UU maka mantan walikota Solo itu bisa dimakzulkan alias dilengserkan dari jabatannya sebagai RI 1.

"Jika benar-benar melanggar UU bisa dimakzulkan. Karena sudah melanggar sumpah dan jabatan, Juga telah melanggar UU. Tapi kan proses panjang jika kita baca aturan dalam UUD 1945," demikian Ujang.

Isdianto adalah adik kandung almarhum Muhammad Sani, mantan Gubernur Kepri yang meninggal dunia karena sakit tidak lama setelah dinyatakan terpilih pada Pilgub Kepri 2015. Isdianto sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kepri.