Dugaan pelanggaran UU 10/2016 yang dilakukan Presiden RI, Joko Widodo dalam pelantikan Isdianto sebagai wakil gubernur Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2016-2021, bisa didalami dengan seksama melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
- Kondisi Mutakhir Di TPS Ngemplak, Semarang, Sehari Setelah Pemilihan Umum
- Nasdem: Kami Tidak Lakukan Pungutan Kepada Caleg
- Berkaca Tragedi 2019, Penyusunan Tahapan Pemilu 2024 Jadi Perhatian Serius Partai Golkar
Baca Juga
Demikian pendapat Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin saat berbincang dengan Jumat (30/3).
"Dugaan pelanggaran tersebut harus dikaji secara mendalam. Dugaan pelanggaran tersebut harus diuji di MK," katanya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Sejatinya dalam penyelenggaraan negara yang baik, lanjut Ujang, seorang presiden sama sekali tidak boleh melanggar UU.
Jika nanti di MK, Jokowi terbukti melakukan pelanggaran UU maka mantan walikota Solo itu bisa dimakzulkan alias dilengserkan dari jabatannya sebagai RI 1.
"Jika benar-benar melanggar UU bisa dimakzulkan. Karena sudah melanggar sumpah dan jabatan, Juga telah melanggar UU. Tapi kan proses panjang jika kita baca aturan dalam UUD 1945," demikian Ujang.
Isdianto adalah adik kandung almarhum Muhammad Sani, mantan Gubernur Kepri yang meninggal dunia karena sakit tidak lama setelah dinyatakan terpilih pada Pilgub Kepri 2015. Isdianto sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kepri.
- Marak Kekerasan Seksual di Batang, DPRD Batang Minta Seleksi Ketat Pengajar
- Aliansi Pedagang dan Buruh Demak Deklarasikan Dukungan untuk Amin
- KPUD Wonogiri: Tidak Ada Caleg Bermasalah