Lima orang pria dewasa pelaku tindak pidana persetubuhan anak/dibawah umur dibekuk Sat Reskrim Polres Semarang.
- Menuju Penilaian Akhir, Rutan Salatiga Hadapi Desk Evaluasi TPM
- Polres Karanganyar: Mengamankan 60 Sepeda Motor Dengan Knalpot Brong Yang Terjaring Razia
- Kapolres Kebumen Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira Polres
Baca Juga
Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto W, SH. SIK. MH., didampingi kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana STK, SIK., mengatakan korban atau Anak Korban berinisial SGC (13).
"Anak korban masih duduk di bangku SMP, dan anak korban kenal dengan salah satu pelaku saat menonton pertunjukan salah satu seni budaya," kata Kapolres Ike Yulianto di Mapolres Semarang, Rabu (4/9).
Ada pun para pelaku masing-masing HW (21), EP (30), IDA (24), SH (31) semua warga Kecamatan Pringapus. Sedangkan MW (33) merupakan warga Kabupaten Magelang namun berdomisili di Kecamatan Pringapus. Seluruh pelaku bekerja serabutan.
Dihadapan awak media, Kapolres Semarang menyampaikan kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 silam.
Dimana, lokasi kejadian tindak pidana pencabulan persetubuhan terhadap anak dibawah berada di 3 titik. "Tiga titik ini seluruhnya berada di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang," ungkap Kapolres.
Lebih lanjut pihaknya menyampaikan, bahwa pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB salah satu pelaku HW mengajak anak korban bertemu dan mengajak ke tempat kerja EP.
Setelah mengobrol beberapa saat datanglah SH. Ketiga pelaku ini kemudian mengajak anak korban jalan-jalan di daerah proyek Bendungan Jragung.
"Namun salah satu pelaku sempat menghubungi IDA dan MW mengajak bertemu di lokasi Bendungan Jragung, namun dengan membawa minuman keras jenis Ciu," sebutnya.
Sesampai dilokasi yang merupakan semak-semak, ke 5 pelaku melakukan pesta miras. Anak korban sempat diajak minum dengan dibawah ancaman para pelaku.
Saat kondisi mabuk SH sempat melakukan persetubuhan. Tidak sampai disitu, sekitar pukul 23.00 WIB para pelaku mengajak anak korban berpindah di sebuah bangunan kosong di daerah Wonorejo Kecamatan Pringapus.
"Di rumah kosong tersebut, para pelaku melakukan persetubuhan secara bergiliran kepada anak korban. Hingga pada 30 Agustus 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, AK dan MW mengajak anak korban ke rumah rekannya DS," tambahnya.
Masih menurut AKBP Ike, saat nongkrong di rumah rekannya DS yang juga dijadikan saksi oleh pihak penyidik unit PPA Polres Semarang, AK dan MW kembali melakukan persetubuhan terhadap anak korban.
Baru keesokan harinya sekitar pukul pukul 04.00 WIB, kedua pelaku mengantar anak korban di depan salah satu swalayan didekat rumah bibinya di Harjosari Kecil Bawen.
"Anak korban selama ini tinggal bersama bibinya. Jadi setelah kejadian anak korban diantar AK dan MW didaerah Harjosari Kecamatan Bawen," papar Ike.
Atas perilaku kejinya, kelima pelaku dijerat UU perlindungan anak pasal 81 dan 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang no.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76 D dan 76 E UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.
Ditambahkan Kasi Humas AKP Pri Handayani SH., dalam kasus ini Polres Semarang juga menghadirkan saksi ahli dari Dinas Sosial yaitu kepala dinas sosial Kab. Semarang Dra. Istichimah M.Si., Kabid dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kab. Semarang Retna Prasetyawati SH., serta Psikolog Margaretta Lina Wahyu Wulansari S.Psi., M.Psi.
Para saksi ahli yang hadir dalam kegiatan Press Release ini berkomitmen untuk membantu pihak Polres Semarang, baik dalam penyidikan maupun pendampingan atau Trauma Healing kepada anak korban.
- Kasat Lantas Polres Semarang Kini Dijabat AKP Lingga Ramadhani
- Lat Pra Ops Mantap Praja 2024 : Seluruh PJU Hingga Kapolsek Miliki Kepastian Hukum Saat Pilkada
- Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Semarang Kerahkan 575 Personil