Edarkan Obat Mercon, 2 Warga Grobogan Diciduk Polisi

Dua pengedar obat mercon di Kabupaten Grobogan berhasil diamankan Polres Grobogan. Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat press rilise di halaman Mapolres Grobogan, Sabtu (15/4).


Kedua pelaku diamankan ditempat berbeda. Narto (39) diamankan pada 14 April 2023, di Nambangan

Desa Jipang Kecamatan Penawangan beserta barang bukti obat mercon seberat seperempat kilogram. 

Sementara Saidan (58) berhasil diamankan di Wates Kecamatan Kedungjati pada Jum'at  31 Maret 2023 Dusun Mbendono Desa Wates Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan, dengan barang bukti 14 bungkus plastik obat petasan dengan berat 395

gram. 

Para pelaku mengaku obat tersebut awalnya digunakan untuk membasmi tikus yang kerap mengganggu tanaman para petani setempat. Namun karena dinilai menguntungkan, pelaku menjual obat tersebut dengan harga Rp 10 ribu per paket kecil. 

"Saya tidak tahu kalau obat uang dibeli untuk bahan mercon," ujar Saidan.

Penangkapan pengedar bahan peledak obat mercon tersebut berdasarkan informasi masyarakat, tentang adanya peredaran obat berbahaya tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, informasi penjualan obat mercon benar adanya, para pelaku langsung kita amankan," terang AKBP Dedy Anung Kurniawan. 

Dia menjelaskan, tindakan kedua pelaku merupakan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan mengedarkan obat peledak. 

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau 

hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ucap Kapolres.