- Polres Batang Panggil Pengancam Direktur Agen Kapal
- 3000 Liter Miras di Wonogiri Dihancurkan
- Curi Handphone Penumpang Kereta Api Berhasil Ditangkap Polisi
Baca Juga
Polsek Kota Kudus berhasil mengungkap kos-kosan mesum bertarif Rp20 ribu per-jam di Desa Kaliputu, Selasa (23/1) dinihari.
Dalam penggerebekan ini, lima pasangan tanpa ikatan yang tengah asyik berduaan di kamar, berhasil diamankan.
Kapolres Kudus melalui Kapolsek Kota Kudus, Iptu Subhan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait ramainya usaha penyewaan kosan per-jam itu melalui media sosial Facebook.
Dari hasil penyelidikan terungkap jika kamar kos itu awalnya disewa oleh pengekos terlebih dahulu yang menyewa untuk bulanan.
Namun, para pengekos yang nakal kemudian mencari keuntungan tambahan tanpa sepengetahuan pemilik indekos, untuk disewakan kembali dengan system perjam.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui, usaha itu ternyata sudah berlangsung cukup lama. Mereka (penyewa kos nakal-red) dengan beraninya mengupload kos-kosan yang bukan milikinya, yakni melalui promosi di medsos,” ujar Iptu Subhan disela-sela penggrebekan di sebuah kos di Desa Kaliputu Kudus, Selasa (23/1).
Setelah melakukan pendalaman, pihak aparat Polsekta pun mendatangi lokasi kos-kosan mesum tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan para penyewa kos yang bukan pasangan suami istri. Bisnis penyewaan kosan per jam ternyata cukup menggiurkan.
Menurut Kapolsek, biasanya kamar untuk berbuat mesum disewakan dengan tarif Rp20 ribu per jam. Dalam penggrebekan tempat kos itu, polisi mendapati lima pasangan bukan suami istri yang berada di lima kamar kos.
Kelima pasangan mesum yang rata-rata remaja dan pelajar, yakni SDC (21), TM (18), FA (19), NS (18), KS (26), NAS (18), MNA (24), RS (22), EDP (19), dan IA (21). Mereka berusia sekitar 18 tahun sampai 26 tahun.
"Di lokasi kami temukan adanya lima pasangan laki-laki dan perempuan berumur rata-rata paling rendah 18 tahun sampai 26 tahun, seluruhnya tidak terikat perkawinan," paparnya.
Selain merazia kamar kos-kosan, pihaknya juga menemukan alat kontrasepsi bekas pakai di dua kamar kos itu.
"Ada dua alat kotrasepsi. Setelah kami lakukan introgasi, ada dua pasangan itu mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri," imbuh Iptu Subkhan.
Kelima pasangan itu lalu dibawa ke Mapolsek Kota. Polisi masih melakukan pemeriksaan kepada kelima pasangan dan penjaga kos-kosan tersebut.
Termasuk memanggil keluarga lima pasangan yang berduaan di kamar kosan. "Untuk pasangan bisa kena pasal 281 ayat 1 KHUPidana, kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu, selain itu akan kami hubungi keluarga masing-masing agar tahu untuk memberi efek jera kepada pelaku," pungkasnya.