Satuan Reserse Narkoba Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil menangkap ASP (27) seorang pria warga Kecamatan Blora Kabupaten Blora.
- Istri Diselingkuhi Warga Taruman Grobogan Nekad Bakar Mobil Selingkuhan
- KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih Di DPR
- Kuasa Hukum Irjen Napoleon Minta KY segera Proses Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Baca Juga
ASP ditangkap karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang sejenis pil koplo di dipinggir Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Kunden Kecamatan Blora Kabupaten Blora, pada Senin, 4 September 2023.
Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke lokasi yang disebutkan masyarakat.
"Selain mengamankan tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti obat obatan terlarang, " Kata AKP Edi, Senin, (11/9).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 30 (tiga puluh satu) butir Pil atau tablet berbentuk bulat warna putih ada tulisan “Y” yang mana setiap 10 ( sepuluh ) butir dibungkus menggunakan plastik klip warna bening.
Kemudian ada 351 (tiga ratus lima puluh satu) butir Pil atau tablet berbentuk bulat warna putih ada tulisan “Y” yang mana setiap 10 ( sepuluh ) butir dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dimasukan kedalam kotak tempat jam terbuat dari kardus bekas berbentuk persegi dalam plastik warna hitam.
"Uang sejumlah Rp 150 ribu dan satu unit sepeda motor Mio Vino warna hitam tanpa plat nomor yang digunakan turut diamankan," ujarnya.
Atas kejahatannya pelaku melanggar pasal 435 Juncto 138 ayat 2 dan atau pasal 436 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun, dan denda paling banyak 5 miliar.
"Saat ini juga masih dalam pengembangan asal-usul barang, untuk informasi awal didapat dari Jakarta, " imbuhnya.
AKP Edi Santosa berpesan agar masyarakat tidak main main dengan narkoba serta obat obatan terlarang yang bisa merusak kesehatan dan masa depan.
"Bahaya Narkoba ini bukan tanggungjawab aparat saja, namun menjadi tanggung jawab bersama, seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Blora, untuk sama-sama menjauhi narkoba. Amankan keluarga masing-masing supaya terhindar dari bahaya narkoba," pesannya.
- Pelaku Penyimpangan Tanah Bulog Dituntut 4,5 Tahun Penjara
- Bobol Rumah, Residivis Diamankan Polisi
- Pelaku Pembunuhan Guru Ngaji di Tegal Ditangkap, Video Viral di Medsos