Kasus video porno yang melibatkan dua artis wanita jelita papan atas Cut Tari dan Luna Maya masih terkatung-katung. Kasus ini sudah berusia tiga tahun, namun status hukum keduanya masih belum jelas juga.
- Kuasa Hukum Irjen Napoleon Minta KY segera Proses Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
- Pelaku Dijanjikan Sukses Fee dan Mobil Jika Berhasil Membunuh Rini Wulandari
- Terungkap, Polisi Temukan Luka Cekikan Pada Korban Pembunuhan Di Batang
Baca Juga
Karena itu, menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, sangat bisa dipahami apabila PN Jakarta Selatan menolak prapradilan atas status Luna Maya dan Cut Tari yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (P3HI).
Apalagi, pihak kepolisian juga masih menetapkan kedua artis itu sebagai tersangka video asusila.
Menurut pandangan doktor ilmu hukum ini, ada dua opsi yang bisa dilakukan agar kasus ini segera memiliki kepastian hukum.
Pertama, pihak kepolisian harus menyelesaikan proses hukum kasus ini mengingat saat ini status Cut Tari dan Luna masih tersangka. Serta, belum pernah ada SP3 atas kasus ini sama sekali.
Selain itu, untuk melengkapi proses hukum, penyidik juga harus memproses pengunduh pertama video asusila tersebut.
Saran kami, ini demi kepastian hukum dan prosesnya tidak menggantung," ujar staf pengajar Ilmu Hukum Universitas Dirgantara Suryadarma, Jakarta, ini.
Kedua artis itu dijerat dengan pasal 282 ayat 1 KUHP dalam kasus video porno.
Dia menambahkan, opsi lain adalah Luna Maya dan Cut Tari bisa mengajukan prapradilan kembali sesuai pasal 77 KUHAP dengan menyertakan bukti baru. Hal ini dapat dilakukan untuk menguji alat bukti yang diajukan penyidik kala itu sehingga statusnya menjadi tersangka.
Jika prapradilannya menang tentu secara otomatis status tersangka mereka akan hilang," demikian kata mantan anggota Kompolnas ini.
- Penegakan Hukum Progresif Harus Berikan Rasa Keadilan kepada Semua Pihak
- KPK Geledah Ruang Kerja Dirut PLN
- Habiburrokhman Dukung Koruptor di Atas Rp 100 Miliar Dihukum Mati