Eksekusi Rumah Terdampak Pembangunan Tol Batang-Semarang Berakhir Ricuh

Eksekusi 80 bidang lahan yang terdampak tol Semarang-Batang di wilayah Kendal berlangsung ricuh. Pemilik rumah memilih tetap bertahan di dalam rumah yang hendak digusur dan terpaksa dibawa petugas keluar rumah.


Suasana bertambah ricuh saat pemilik rumah berteriak histeris melihat rumahnya diratakan dengan tanah. Pemilik rumah di Desa Sumbersari Kecamatan Ngampel terus bertahan di dalam kamar saat hendak digusur.

Polisi harus membujuk pemilik rumah untuk keluar karena rumahnya akan diratakan dengan tanah. Pemilik rumah, Kasipan, bersikukuh tidak mau pindah karena nilai ganti rugi yang diberikan tidak sesuai.

Harganya tidak sesuai, cuma dihargai Rp 500 ribu per meternya sedangkan rumah-rumah lainnnya ada yang dihargai Rp 800 ribu. Ini namanya tidak adil, pokoknya saya akan bertahan disini," kata Kasipan.

Karena tidak mau keluar dari rumah, polisi terpaksa membawa Kasipan dan istri serta anaknya untuk meninggalkan rumah yang sudah ditempati puluhan tahun.

Istri dan anak Kasipan histeris, saat petugas membawanya keluar. Bahkan tetangga pemilik rumah ikut histeris saat rumahnya dihancurkan dengan alat berat.

Kalau ini digusur terus saya mau tinggal dimana? Jika tetap digusur, saya akan tinggal di BPN sampai tanah dan rumah kami dihargai dengan layak," tambahnya.

Menurut PPKom tol Semarang-Batang, Tendi Hardianto, mengatakan, pihaknya mengajukan ke pengadilan negeri Kendal untuk mengeksekusi 80 bidang tanah yang ada di 10 desa dari 5 kecamatan.

Yang kita ajukan ke PN Kendal ada 80 bidang tersebar di 10 desa. Untuk pelaksanaan eksekusi dimulai dari tanggal 23-26 April dan uang kompensasi juga sudah kita titipkan ke PN. Jadi secara aturan kalau PN sudah menerima berarti tanah sudah menjadi tanah negara dan mengambil haknya," ujarnya.

Sementara itu, Soedi, panitera pengadilan negeri Kendal, mengatakan sesuai dengan pemohon, ada 80 bidang tanah yang harus dibebaskan.

Eksekusi akan dilakukan dari tanggal 23-26 April secara berurutan. Uang pengganti sudah diterima pengadilan negeri dan pemilik rumah bisa mengambilnya di pengadilan negeri Kendal. Untuk desa Sumbersari hanya pak Kasipan saja yang belum diambil," katanya.

Selain di Desa Sumbersari kecamatan Ngampel, suasana eksekusi sebuah rumah di desa Kertomulyo kecamatan Brangsong, Kendal juga berlangsung tegang.

Pemilik rumah tetap bertahan tidak mau meninggalkan rumahnya. Petugas yang membujuknya kewalahan dan terpaksa menarik pemilik rumah untuk keluar rumah.

Eksekusi lahan yang terdampak tol Semarang-Batang ini mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian resor Kendal, Brimob Polda Jawa Tengah dan Kodim 0715 Kendal.