Empat Hakim PN Surakarta Diperiksa Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Jawa Tengah

Empat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta berinisial EM, M, SW, serta NH, diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.


Juru Bicara PT Jateng, Edi Risdiyanto, mengatakan pemeriksaan terhadap empat hakim tersebut berkaitan dengan mekanisme beracara dalam pemeriksaan perkara nomor 3/Pdt.G.S/2020/PN Skt.

Mereka mengadili permohonan gugatan sederhana dan upaya keberatan yang diajukan oleh seorang kurator bernama Albert Riyadi Suwono terhadap PT Bank Central Asia sebagai tergugat.

Dalam putusannya, mereka memerintahkan penghentian penyidikan perkara pidana tehadap pihak yang dimenangkan dalam gugatan tersebut.

"Sudah dibentuk tim oleh hakim pengawas dan sedang proses pemeriksaan," kata Edi, Selasa (9/6).

Edi mengatakan pemeriksaan terhadap EM bersama panitera yang memeriksa perkara tersebut sudah dilakukan.

"Untuk yang tiga hakim lainnya masih menunggu jadwal karena masih menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 sekarang ini," katanya.

Sementara dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta diketahui, hakim yang memeriksa perkara Albert Riyadi Suwono tersebut memerintahkan penanganan perkara dugaan penggelapan, perbuatan curang, pemalsuan surat, dan/ atau pencucian uang terhadap pemohon yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah tersebut dihentikan.

Di sisi lain, upaya Albert untuk lepas dari proses hukum di Polda Jawa Tengah tersebut diketahui juga sudah berulang kali dilakukan melalui PN Semarang.

Dari data SIPP PN Semarang diketahui, Albert sudah beberapa kali mengajukan gugatan praperadilan terhadap proses hukum yang menjeratnya di Polda Jawa Tengah itu selama kurun waktu 2016 hingga 2017.