Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Brebes dan Sat Reskrim Polres Brebes berhasil membekuk empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (12/6).
- Advokat Adalah Penegak Hukum yang Sama Sederajat dengan Aparat Penegak Hukum Lain di Indonesia
- Seorang Pemuda Dikeroyok Gara-gara Cinta Segitiga
- Satlantas Polres Salatiga Lakukan Tindakan Preventif Balap Liar, Tilang Dulu Amankan Kemudian
Baca Juga
Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX hasil dari kejahatan yang dilakukan para pelaku pada hari Minggu (10/6) sekitar pukul 02.00 WIB di Kawasan Taman Farmasi Desa Terlangu Kecamatan/ Kabupaten Brebes.
Selain itu, dua unit sepeda motor Yamaha Mio dan Honda Beat yang dijadikan sarana aksi para pelaku juga turut diamankan petugas.
Empr pelaku tersebut adalah Christoper Eko Prasetyo (21), Rosanto (17), Rangga Aditya (22) dan M Syaefudin (20). Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif dari petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Brebes dan Satuan Reskrim Polres Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Sugiarto dalam menerangkan, kejadian itu berawal saat korban Aditya (17) bersama temanya didatangi para pelaku. Salah satu pelaku sebelumnya cemburu karena teman wanitanya bersama korban. Kemudian merencanakan dengan memancing korban untuk janjian dan bertemu lokasi kejadian.
Kemudian pelaku utama yakni Christoper mendatangi korban yang saat itu tengah bersama teman wanitanya. Ditaman ini pelaku meminta kepada korban rokok.
"Karena merasa takut dan tidak punya rokok diambilah dengan paksa kunci motor dan motor sempat terjatuh. Kemudian salah satu pelaku lainya menodongkan pisau belati kerah wajah korban yang membuat korban semakin ketakutan sehingga berusaha lari. Pelaku lainya mengejar dan memukul korban yang kemudian merampas sepeda motor dan digadaikan seharga 3 juta," ungkap Kapolres kepada RMOL Jateng Rabu (13/6).
Lanjut Kapolres, hasil gadai dibagi oleh empat pelaku yang masing mendapat 400 ribu, 170 ribu, 600 ribu dan 500 sisanya digunakan untuk foya-foya untuk pesta miras. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
- Tawarkan Motor Curian di Medsos, Pelaku Ditangkap Pemilik Motor Saat COD
- Tim Kemensos Turun Dampingi Belasan Santriwati Korban Kekerasan Seksual Pengasuh
- Amankan Orkes Dangdut di Mayong, Polisi Sita Puluhan Miras