Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah tepat mengambil keputusan menolak Peraturan KPU soal pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif.
- Audiensi Dengan Pimpinan DPRD, KPUD Purworejo Sampaikan Rencana Kegiatan Pascapilkada
- Bawaslu Batang Evaluasi Kinerja Media Sosialnya Sepanjang Pemilu 2024
- PKB Bantah Ngambek Karena Muhaimin Tak Jadi Cawapres Jokowi
Baca Juga
Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6).
"Mestinya semua aturan harus sesuai dengan UU. Kalau sesuai dengan UU bisa kita jalankan," ujar Fadli seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Fadli mengakui bahwa sebagai suatu semangat anti korupsi tentu apa yang diusulkan KPU harus mendapatkan satu apresiasi.
"Satu terobosan yang dilakukan (KPU) ini memberi suatu isyarat bahwa caleg yang akan maju ini bisa mempunyai integritas dan seterusnya," jelasnya.
Dia menyarankan KPU tetap mencari jalan lain untuk menjalankan terobosannya itu. Termasuk memperluas bahwa aturan itu tidak hanya untuk legislatif.
"Termasuk kenapa hanya dikenakan kepada legislatif, tetapi tidak kepada eksekutif juga," pungkas Fadli.
- Pj Wali Kota Titahkan Camat dan Lurah se-Salatiga Gerakkan Masyarakat Jadi KPPS
- Calon Independen Pilwakot Solo dan Pilkada Karanganyar, Sepi Peminat?
- Ketahanan Pangan Jauh dari Target Presiden, Firman Soebagyo: Ego Sektoral Masih Kuat