Meski masih menimbulkan sejumlah polemik di masyarakat, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tetap memberikan apresiasi atas pengesahan revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
- PKS: Prabowo Belum Meminang AHY
- Ketua Golkar Karanganyar Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacabup ke Partai Demokrat
- Gandeng Mahfud MD, Jokowi Bakal Lebih Mudah Selesaikan Masalah
Baca Juga
Apalagi, UU ini sepenuhnya berpegang pada KUHAP dan prinsip due process of law".
Sehingga negara membatasi diri untuk tidak melanggar HAM. Pasal penyadapan secara khusus menyempurnakannya," ujar Fahri seperti dikutip di akun Twitter @fahrihamzah, Jumat (25/5).
Fahri bahkan menilai UU ini lebih bagus daripada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab UU Tipikor enggan diperbaiki karena ketakutan ada coruptor fight back".
Padahal isinya melanggar KUHAP sehingga negara dilegalkan dalam pelanggaran HAM. Padahal, korupsi tidak terkait langsung dengan nyawa," tukasnya.
- Road Show Berlanjut, Aan Shopuanudin Temui Ketua MPC Pemuda Karanganyar
- Ketua Umum PNPS GMKI: Lanjutkan Legacy Presiden Jokowi
- Pertemuan Prabowo-SBY Bukan Ancaman Serius Bagi Jokowi